JAKARTA -Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendapat perhatian publik setelah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, langkahnya menuju jabatan tersebut tidak luput dari sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.
Menurut Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, KPK telah berkoordinasi untuk mengirimkan surat kepada AHY terkait pelaporan harta kekayaan kepada KPK. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Perkom Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Setiap penyelenggara negara yang baru menjabat atau berakhir masa jabatan wajib melaporkan kekayaannya paling lambat dalam waktu tiga bulan.
Pelaporan harta kekayaan menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara, termasuk Menteri ATR/BPN, sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. KPK menekankan pentingnya pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas penyelenggara negara.
AHY dilantik sebagai Menteri ATR/BPN pada Rabu (21/2), menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam. Namun, sorotan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan menyoroti tahapan awal kepemimpinan AHY di bidang tersebut.