BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

PDIP Beri Perlawanan, Tolak Penggunaan Sirekap dalam Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

BITVonline.com - Rabu, 21 Februari 2024 04:30 WIB
62 view
PDIP Beri Perlawanan, Tolak Penggunaan Sirekap dalam Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -PDIP, partai politik yang memiliki pengaruh besar di Indonesia, mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam penghitungan hasil Pemilihan Umum 2024. Dalam surat eksternal bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang ‘Pacul’ Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, partai ini menegaskan penolakan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut, PDIP menyoroti kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PDIP menegaskan bahwa kegagalan Sirekap dan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda, sehingga menurut PDIP, penundaan tersebut tidak relevan.

Partai ini menekankan bahwa KPU tidak perlu menunda tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak ada situasi kegentingan yang memaksa atau kondisi darurat yang terjadi. PDIP meminta agar permasalahan kegagalan Sirekap segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara.

Baca Juga:

Selain menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, PDIP juga meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu tersebut dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka menuntut hasil audit forensik tersebut dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.

Keputusan PDIP ini didasarkan pada adanya dugaan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada Sirekap yang terjadi secara nasional. Pada tanggal 18 Februari 2024, KPU memerintahkan kepada seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu di tingkat pleno PPK, yang dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

Baca Juga:

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Pakai Duit Suap Kasasi Ronald Tannur untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'?!
Bentangkan Poster Kritik Saat Kunjungan Gibran, Mahasiswa PMII Blitar Dihalau Paspampres
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Wanita 70 Tahun Dit3rkam Beruang di Kebun Kopi Way Kanan, Polisi Temukan Luka Parah di Tubuh Korban
Waduh! Medan Masuk 15 Besar Kota Termacet Dunia Versi TomTom Traffic Index, Kadishub Angkat Bicara?
Yovie Widianto Resmi Jadi Komisaris Pupuk Indonesia, RUPS Umumkan Perombakan Direksi dan Komisaris
komentar
beritaTerbaru