
Megawati Jengkel dengan Polisi: Kok Sekarang Begini, Saya Jengkel Banget!
JAKARTA Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik tajam terhadap instit
Nasional
JAKARTA -PDIP, partai politik yang memiliki pengaruh besar di Indonesia, mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam penghitungan hasil Pemilihan Umum 2024. Dalam surat eksternal bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang ‘Pacul’ Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, partai ini menegaskan penolakan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.
Dalam surat tersebut, PDIP menyoroti kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PDIP menegaskan bahwa kegagalan Sirekap dan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda, sehingga menurut PDIP, penundaan tersebut tidak relevan.
Partai ini menekankan bahwa KPU tidak perlu menunda tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak ada situasi kegentingan yang memaksa atau kondisi darurat yang terjadi. PDIP meminta agar permasalahan kegagalan Sirekap segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara.
Baca Juga:
Selain menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, PDIP juga meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu tersebut dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka menuntut hasil audit forensik tersebut dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.
Keputusan PDIP ini didasarkan pada adanya dugaan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada Sirekap yang terjadi secara nasional. Pada tanggal 18 Februari 2024, KPU memerintahkan kepada seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu di tingkat pleno PPK, yang dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.
Baca Juga:
(K/09)
JAKARTA Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik tajam terhadap instit
NasionalMEDAN Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua kurir narkotika asal Aceh, Saifuddin alias Udin dan M.
Hukum dan KriminalJAKARTA Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 per
EkonomiMEDAN Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, angkat suara terkait mencuatnya dugaan praktik ka
EkonomiTOBA Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menurunkan 1.110 personel gabungan untuk memastikan keamanan penuh selama pelaksanaa
NasionalKISARAN Kabupaten Asahan kembali mencatat sejarah emas di panggung olahraga internasional. Dalam ajang The 3rd International Indonesia P
OlahragaJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara terkait video viral yang menunjukkan Wakil Pr
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, kembali menegaskan pentingnya mengamalka
NasionalPATI Meski Bupati Pati, Sudewo, telah resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar 250 pe
NasionalMEDAN Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi berb
Nasional