Ratusan Banser Datangi Gedung KPK Saat Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa Sebagai Tersangka
JAKARTA Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Sebuah video yang menampilkan pengawalan mobil Lexus berpelat RI 36 di tengah kemacetan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat lalu lintas yang padat dipecah oleh petugas patwal untuk memberikan ruang bagi mobil berpelat RI 36. Aksi tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet, banyak yang mengkritik gestur petugas yang dianggap arogan.
Dalam insiden tersebut, sebuah taksi Alphard di lajur tengah mencoba masuk ke jalur kanan dengan menyalakan lampu sein. Namun, petugas patwal yang sedang mengawal mobil RI 36 langsung menyalip taksi tersebut sambil menunjuk ke arahnya. Tindakan ini memicu reaksi dan perdebatan publik mengenai pengawalan kendaraan pejabat di jalan raya.
Video pengawalan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas di jalan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan ini dengan jelas. Pasal 134 menyebutkan bahwa pengguna jalan dengan hak utama harus didahulukan sesuai urutan tertentu.
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas menempati urutan pertama dalam daftar prioritas. Ambulans yang mengangkut orang sakit berada di urutan kedua. Berikutnya adalah kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Di urutan keempat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia mendapatkan hak utama. Kendaraan berpelat RI termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, pengawalan yang diberikan kepada mobil berpelat RI 36 sesuai dengan peraturan.
Pasal 135 UU yang sama menjelaskan tata cara pengaturan kelancaran jalan bagi kendaraan prioritas. Kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, mereka dapat menggunakan lampu isyarat merah atau biru serta sirene.
Kritik terhadap pengawalan yang berlebihan atau dianggap arogan mencerminkan harapan masyarakat akan kesetaraan di jalan raya. Pengguna jalan umum sering kali merasa terganggu oleh tindakan pengawalan yang memaksa. Keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya harus tetap diperhatikan.
Sikap profesional dan empati dari petugas pengawal penting untuk menjaga citra positif kepolisian. Setiap tindakan di jalan raya mencerminkan bagaimana hukum dan keadilan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pengawalan yang sesuai aturan, kendaraan berpelat RI dapat melintas tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya. Langkah-langkah tegas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan aturan secara konsisten.
(christie)
JAKARTA Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 202
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) tengah menjajaki kerja sama dengan investor asing untuk memperluas kapasitas penyimpanan minyak mentah di
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menyiapkan langkah strategis untuk meredam konflik manusiasatwa di Lampung. Presiden Prabowo Subianto memutuskan m
NASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menanggapi permohonan restorative justice yang di
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) mengalami pelemahan tipis pada perdagangan Kamis (12/3/2026). Rupiah ditu
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Kamis (12/3/2026), ditutup melemah 27,28 poin atau 0,37 persen ke level 7.362, terc
PENDIDIKAN
HUMBANG HASUNDUTAN PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) menyalurkan bantuan rehabilitasi untuk rumah ibadah yang terdampak banjir di K
NASIONAL
LANGKAT Dewan Eksekutif (EK) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) LangkatBinjai memberikan apresiasi atas kinerja jajaran P
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Mantan personel Polda Sumut, Aipda Erina Sitapura alias ES, bersama tiga rekannya, Gilang Pratama (GP), Ngatimen (N), dan Abdur R
HUKUM DAN KRIMINAL