BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Puan Bersuara soal DKPP Vonis Peringatan Keras ke Ketua KPU Dkk

BITVonline.com - Selasa, 06 Februari 2024 05:31 WIB
40 view
Puan Bersuara soal DKPP Vonis Peringatan Keras ke Ketua KPU Dkk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil tindakan dengan menjatuhkan sanksi terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait laporan mengenai proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan komentar singkat terkait putusan tersebut, menyebut bahwa putusan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Putusan DKPP ini dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP pada Senin (5/2). Dalam putusan tersebut, selain ketua KPU, anggota KPU RI lainnya juga dikenai sanksi peringatan keras terakhir.

Anggota KPU RI yang dijatuhi sanksi peringatan tersebut adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M. Afifuddin. Ada empat laporan yang diajukan kepada DKPP terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang dilakukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Baca Juga:

Meskipun putusan DKPP menyatakan adanya pelanggaran etik dalam proses pendaftaran Gibran, Heddy Lugito menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berdampak pada pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Ini menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan hanya bersifat terkait dengan etika pelaksanaan tugas KPU dan tidak mempengaruhi proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Pengumuman ini menciptakan kehebohan di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan media massa, mengingat keterlibatan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam konteks politik nasional yang tengah memanas menjelang pemilihan umum. Desisi DKPP ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proses pemilu di Indonesia.

Baca Juga:

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Viral! Pria Mengaku Anggota BIN Bawa S3nj4ta ke Toko Emas di Medan, Dituding Ancam Pemilik Usaha
Presiden Prabowo Sambut PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta, Bahas Isu Bilateral dan Kerja Sama ASEAN
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H: Momentum Menuju Indonesia yang Berakhlak dan Makmur
Perwira Aktif TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari Malang, Diduga oleh Sejumlah Juru Penumpang
Lawan Negatif Self-Talk, Ini 4 Cara Sederhana Jaga Kesehatan Mental Menurut Psikolog
Jaringan Narkoba Internasional Digulung Polrestabes Medan, 20 Kg Sabu dan 58 Ribu Ekstasi Disita
komentar
beritaTerbaru