JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil tindakan dengan menjatuhkan sanksi terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait laporan mengenai proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan komentar singkat terkait putusan tersebut, menyebut bahwa putusan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Putusan DKPP ini dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP pada Senin (5/2). Dalam putusan tersebut, selain ketua KPU, anggota KPU RI lainnya juga dikenai sanksi peringatan keras terakhir.
Anggota KPU RI yang dijatuhi sanksi peringatan tersebut adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M. Afifuddin. Ada empat laporan yang diajukan kepada DKPP terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang dilakukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Meskipun putusan DKPP menyatakan adanya pelanggaran etik dalam proses pendaftaran Gibran, Heddy Lugito menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berdampak pada pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Ini menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan hanya bersifat terkait dengan etika pelaksanaan tugas KPU dan tidak mempengaruhi proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
Pengumuman ini menciptakan kehebohan di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan media massa, mengingat keterlibatan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam konteks politik nasional yang tengah memanas menjelang pemilihan umum. Desisi DKPP ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proses pemilu di Indonesia.