BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

KPK Periksa Saeful Bahri Terkait Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

BITVonline.com - Rabu, 08 Januari 2025 07:52 WIB
KPK Periksa Saeful Bahri Terkait Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (8/1/2025), memanggil dan memeriksa Saeful Bahri, mantan terpidana yang terlibat dalam kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Saeful diperiksa sebagai saksi dalam dua perkara besar, yaitu dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa Saeful diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kader PDIP yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang melibatkan sejumlah pihak terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR. Pemeriksaan ini juga menyasar sejumlah saksi lain, seperti mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, eks Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU RI, Bagus Makkawaru, serta mantan Ketua KPU Musi Rawas, Agus Mariyanto.

KPK menginvestigasi dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku, yang disalurkan kepada Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lain untuk mengatur agar Harun dilantik menjadi anggota DPR melalui PAW. Suap tersebut diduga melibatkan Saeful Bahri dan Hasto Kristiyanto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto. Nilai suap yang terlibat mencapai Rp 600 juta.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Hasto diduga mempengaruhi saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Bahkan, pada saat Harun Masiku ditangkap, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumahnya, untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar dia segera melarikan diri dan merendam telepon genggamnya agar bukti tidak ditemukan.

Hasto juga diduga menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya agar tidak ditemukan oleh KPK, menjelang pemeriksaannya pada Juni 2024.

Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara ini menegaskan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, meskipun sebelumnya sempat meminta penjadwalan ulang ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mencari bukti lebih lanjut terkait keterlibatan para pihak yang diduga terlibat dalam suap dan upaya menghalangi penyidikan.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru