BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Sahrul Gunawan Ajukan Gugatan ke MK untuk Batalkan Perolehan Suara Paslon Dadang-Ali Syakieb di Pilbup Bandung

BITVonline.com - Rabu, 08 Januari 2025 07:04 WIB
Sahrul Gunawan Ajukan Gugatan ke MK untuk Batalkan Perolehan Suara Paslon Dadang-Ali Syakieb di Pilbup Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2024, Nomor Urut 01, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 02, Dadang Supriatna, pada 22 Maret 2024. Sahrul dan Gun Gun mempersoalkan pergantian pejabat yang dilakukan Dadang sebagai petahana Bupati Kabupaten Bandung, yang dilakukan enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan Perkara Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati 2024 yang digelar oleh Panel Hakim 1 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Sahrul, Bambang Wahyu Ganindra, menyampaikan pokok permohonan terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 yang melarang pejabat daerah untuk melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Bambang menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam undang-undang, Dadang Supriatna selaku petahana seharusnya tidak melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Bambang juga mengungkapkan bahwa Dadang diduga telah menggunakan logo pribadinya dalam kegiatan pemerintah yang kemudian dimanfaatkan sebagai logo kampanye dalam Pilkada 2024, yang dianggap menguntungkan dirinya secara tidak sah.

Selain pelanggaran terkait pergantian pejabat, gugatan ini juga menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam kampanye, seperti penggunaan simbol pakaian tertentu yang identik dengan diri Dadang, serta ketidakhadiran yang tidak sah saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Sebagai bagian dari permohonan, Sahrul dan Gun Gun meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bandung yang menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, pada Pemilihan Bupati 2024. Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon tersebut.

Pemohon juga memohon agar KPU menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, sebesar 827.240 suara, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 02 tidak memperoleh suara sama sekali.

Hingga saat ini, pihak yang terlibat, termasuk KPU Kabupaten Bandung, belum memberikan komentar resmi terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. Gugatan ini diperkirakan akan mempengaruhi jalannya Pilkada Kabupaten Bandung 2024, yang saat ini masih dalam tahap pemilihan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru