Geram Perabot Mewah Mendadak Lenyap Usai Sidak, DPR Semprot Kalapas Cibinong: Anda Bohongin Rakyat
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegur keras Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dalam rapat dengar
NASIONAL
Bekasi, Jawa Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan upaya pengembangan barang bukti dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa partainya menghormati kewenangan KPK. “Kalau Komisi Pemberantasan Korupsi itu melakukan penggerebekan, sebenarnya bukan penggerebekan bahasa yang paling pas. Datang ke rumah Pak Hasto yang di Bekasi, kan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan kira-kira. Kita hormati itu karena memang kewenangan melekat pada KPK,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Said menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pencarian bukti. Ia menegaskan bahwa PDIP selalu menghormati penegakan hukum, termasuk dalam kasus ini. “Kami sungguh-sungguh menghormati kewenangan yang melekat pada KPK,” katanya.
Dalam penggeledahan di rumah Hasto, penyidik KPK dilaporkan membawa beberapa barang bukti, termasuk sebuah flashdisk dan buku catatan kecil. Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengonfirmasi hal tersebut. “Cuma dapat itu, apa, dapat satu flashdisk, sama satu buku kecil, tulisannya Mas Kusnadi,” ungkap Johannes.
Namun, Johannes menyatakan tidak mengetahui isi koper biru yang turut dibawa penyidik. Menurutnya, berita penyitaan yang diterima hanya mencakup dua barang tersebut. “Nggak ada, yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu (flashdisk dan buku),” jelasnya.
Said Abdullah menyatakan bahwa PDIP berkomitmen mematuhi proses hukum. “Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, mari kita hormati proses di KPK dengan azas praduga tidak bersalah. Ini kasusnya sudah sejak 2020, mudah-mudahan bisa dilalui dengan baik,” katanya.
PDIP, menurut Said, akan memberikan dukungan penuh kepada kader yang menghadapi persoalan hukum, namun tetap mengedepankan ketaatan terhadap prosedur. “Kami akan jalani ini secara baik dan memberikan advokasi kepada publik bahwa siapa pun di antara kami yang menghadapi kasus hukum, kami taat seluruh prosesnya,” pungkasnya.
Hasto Kristiyanto diketahui tidak berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus Harun Masiku terus berlanjut, dan KPK memastikan langkah-langkah penyidikan dilakukan sesuai kebutuhan.
(N/014)
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegur keras Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dalam rapat dengar
NASIONAL
JAKARTA Relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam jaringan Gibranku mengkritik sikap partai politik (pa
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/20
POLITIK
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL
JAKARTA Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjenpas) Mashudi mengatakan Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan ya
NASIONAL
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Senin (28/9/2026) tercatat berada dalam kategori sedang berdasarkan indeks kua
KESEHATAN
TAPTENG Banjir kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur wilayah te
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto tetap menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Seni
NASIONAL
BANDA ACEH Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32) yang diduga terlibat penggelapan sep
HUKUM DAN KRIMINAL