BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Upaya Sistematis Penyerobotan Lahan Yang Melibatkan Aparat Desa Lambang Jaya Kampung Pekopen di Tambun Selatan Bekasi

BITVonline.com - Kamis, 16 Februari 2023 05:10 WIB
75 view
Upaya Sistematis Penyerobotan Lahan Yang Melibatkan Aparat Desa Lambang Jaya Kampung Pekopen di Tambun Selatan Bekasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CO,JABAR-Dalam hal administrasi negara memiliki hak mengeluarkan legalitas kepemilikan sebidang tanah bagi masyarakatnya seperti halnya sertifikat kepemilikan tanah.

Advokat Jatino Simanullang, SH beserta Partner Advokat lainnya melayangkan somasi terhadap sejumlah nama atau oknum penyerobot lahan seluas 9600 m² yang terletak di Desa Lembang Jaya Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi Jawa Barat. 10/02/2023

Dimana dalam laporannya, sebidang tanah tersebut adalah hak atas nama Nana Sutrisna sebagai ahli waris Sah dari Almarhum Dasih binti H. Banin. Namun saat ini sebidang tanah tersebut dikuasai oleh sejumlah orang tak bertanggungjawab.

Baca Juga:

Perbuatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh para oknum tersebut dengan diperparah dalam keterangan tertulis ahli waris terdapat nama-nama pemalsu tanda tangan dan pembuat akta segel hibah palsu yang melibatkan oknum Aparat Desa yaitu Sekretaris Desa Tambun, Eko.

Dan ironisnya lagi, dalam redaksi surat somasi tersebut juga dituliskan, bahwa Almarhum orangtua para oknum yang menguasai tanah tersebut yaitu saudara Saran juga pernah tersandung kasus hukum yang sama dan sempat di tahan selama 4 bulan terkait adanya pemalsuan segel hibah.

Baca Juga:

Kemudian, dari pihak Almarhum Saran sempat melakukan upaya mediasi kepada ahli waris Nana Sutrisna namun ditolak. Sehingga Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara, namun belum sempat menjalani hukuman tersebut saudara Saran meninggal dunia.

Beberapa nama yang dilayangkan dalam surat somasi tersebut ialah Suratmi, Bambang Supriyatin, Siti Nadiroh, Pipit Padilah, dan Ajat Sudrajat. Yang mana ke semuanya bertempat tinggal yang sama di Kampung Pekopen Timur RT 02 RW 01 Lembang Jaya Kecamatan Tambun Selatan.

Jatino dalam somasinya juga memberikan tenggat waktu untuk mereka segera mengosongkan tempat atau lahan tersebut dalam waktu 7×24 jam, yang mana apabila mereka tidak melakukan yang diminta. Maka akan dilakukan upaya hukum pidana maupun perdata terhadap semuanya.

(NETY/BAYANGKARA.CO)

beritaTerkait
Keterlibatan Bobby Nasution dalam Proyek Jalan yang Jadi Ajang Korupsi
ICMI Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman: Tanah Wakaf, Bukan Tanah Negara
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Didominasi Hujan Ringan
komentar
beritaTerbaru