BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

PT Prapat Agung dan Pemkab Buleleng Mengkebiri Warga Terkait Kepemilikan Tanah ,HPL Disinyalir Cacat Hukum

BITVonline.com - Sabtu, 11 Februari 2023 07:22 WIB
132 view
PT Prapat Agung dan Pemkab Buleleng Mengkebiri Warga Terkait Kepemilikan Tanah ,HPL Disinyalir Cacat Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CO BALI-Batu Ampar Buleleng, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Masyarakat Kecil (LSM FPMK) Buleleng, menemukan kejanggalan dalam pemberian perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap lahan yang diakui sebagai milik Pemkab Buleleng berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1976, di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Bahkan LSM FPMK mencium adanya aroma tindak pidana korupsi berupa penyuapan dalam pemberian HGB tersebut.

Pihak PT Prapat Agung Permai sampai detik ini belom dapat memberikan bukti akan kepemilikan tanah terhadap warga.

“Sejak pertama, saya tidak pernah lihat bagaimana muka (wajah) orang yang mengaku memiliki tanah milik kami. Bahkan sampai mereka (PT Prapat Agung Permai ) pagari tanah milik kami pun tidak muncul juga muka tengiknya, yang ada saya sendiri pernah diperiksa polisi di polsek Gerogak yang tidak pernah mau menyebutkan siapa pelapornya waktu saya di periksa.” Ujar Made Sukrada alias Arif yang geram mengenang peristiwa beberapa tahun lalu.

Baca Juga:

Menurut Arif, keributan serta kericuhan yang terjadi pun bukan antar pihak PT Prapat Agung Permai dengan masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan. Melainkan, dengan orang lain yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Prapat Agung Permai.

“Setahu saya, yang punya sebagian besar hotel di daerah Batu Ampar itu kebanyakn orang Jakarta. Seperti Menjangan Dinasti ( Hotel Bali Dinasti ) yang milik pak Robet, dan juga termasuk Hotel Gawana. Yang kedua hotel tersebut jaraknya berdekatan di dekat kawasan pantai berpasir putih Dusun Batu Ampar. Itulah sampai saat ini saya tidak tahu siapa yang punya PT Prapat Agung. Ketemu dan kenal pun tidak pernah dari dulu.” Sambungnya.

Baca Juga:

Dugaan ini pun telah dilaporkan LSM FPMK kepada Kejaksaan Negeri Buleleng, melalui surat nomor 001/DP-FPMK/III/2017. Surat tertanggal 19 Maret 2017 ini, juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Bali.

“Kami menduga, perpanjangan HGB tersebut tidak prosedural dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan oknum-oknum pejabat yang berwenang dalam memeroses pemberian HGB tersebut,” jelas Ketua Dewan Pembina LSM FPMK Buleleng, Gede Suardana, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon terkait laporan ini, Rabu (22/3).

Dalam laporan dimaksud, pihaknya membeberkan sejumlah data dan fakta yang menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pemberian perpanjangan HGB kepada PT Prapat Agung Permai. LSM FPMK juga menilai, proses pemberian perpanjangan HGB oleh Pemkab Buleleng itu telah melanggar hukum.

Salah satu fakta, kata dia, HGB awal yang diberikan kepada PT Prapat Agung Permai sesungguhnya sudah berakhir pada sekitar tahun 2010. Ketika itu, Pemkab Buleleng tidak mau memperpanjang HGB untuk PT Prapat Agung Permai, karena HGB yang diberikan kepada PT Prapat Agung Permai selama 20 (dua) puluh tahun (1990-2010) tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Bahkan, PT Prapat Agung Permai hanya menggunakan Sertifikat HGB tersebut untuk menjadi agunan kredit di bank,” tandas Suardana.

Untuk kurun waktu 1990-2010 itu, PT Prapat Agung Permai tidak memanfaatkan lahan HGB seluas 45 hektar tersebut sebagaimana tujuannya, yakni untuk pengembangan tempat akomodasi pariwisata. Bahkan tidak ada satupun bangunan yang didirikan di lokasi HGB. Selain itu, dalam beberapa kali peninjauan lapangan oleh DPRD Kabupaten Buleleng maupun DPRD Provinsi Bali, lahan tersebut juga terkesan ditelantarkan oleh PT Prapat Agung Permai.

Ironisnya, demikian Suardana, sekitar tahun 2013-2014, Pemkab Buleleng tiba-tiba memberikan perpanjangan HGB kepada PT Prapat Agung Permai sampai dengan sekitar tahun 2021. “Hal ini tentu bertentangan dengan syarat perpanjangan HGB yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah yang diatur dalam pasal 26 huruf a,” ujarnya.

Dengan kondisi ini, imbuhnya, maka syarat untuk memperpanjang HGB tidak terpenuhi. “Jika dalam suatu proses pemberian perpanjangan HGB yang menurut aturan hukum sudah tidak memenuhi persyaratan, maka tentu sangat mungkin adanya pemberian hadiah dari penerima HGB yakni PT Prapat Agung Permai kepada oknum-oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pemberian HGB itu. Istilah kerennya, kemungkinan ada suap-menyuap di sana,” tudingnya.

Bagi LSM FPMK Buleleng, dengan berbagai fakta ini, kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Pemkab Buleleng dalam proses pemberian HGB kepada PT Prapat Agung Permai. “Mereka hanya mencari keuntungan pribadi. Apalagi obyek HGB bukan merupakan tanah milik Pemkab Buleleng, melainkan milik dari beberapa warga,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila tanah yang merupakan obyek HGB yang diberikan kepada PT Prapat Agung Permai adalah tanah milik Pemkab Buleleng, maka seharusnya tanah tersebut sudah disertifikat atas nama Pemkab Buleleng. Hal ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 46 Ayat (1) Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tetapi faktanya, sampai sekarang Pemkab Buleleng belum pernah mengajukan permohonan peryertifikatan tanah yang diberikan HGB kepada PT Prapat Agung Permai. Ini terjadi, karena Pemkab Buleleng tidak mempunyai dasar yang kuat untuk mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkab Buleleng.

“Tanah itu bukan milik Pemkab Buleleng, dikuatkan oleh beberapa dokumen asli milik masyarakat setempat. Seperti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 171/ HM/ DA/82 tanggal 9 Desember 1982; dokumen pendaftaran tanah sementara tahun 1959 berupa “Patok D” atas nama Atrabi, Pak Niasi dan Sutra; serta Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 59/ Pdt.G/ 2010/ Pn.Sgr,” pungkasnya.

#Presiden Joko Widodo #Mengapresiasi Brantas Mafia Tanah Menteri ATR #Kapolri Listyo Sigit #Satgas Mafia Tanah #Kembalikan Tanah Warga Buleleng Batu Ampar

(NETY/BAYANGKARA CO)

beritaTerkait
Keterlibatan Bobby Nasution dalam Proyek Jalan yang Jadi Ajang Korupsi
ICMI Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman: Tanah Wakaf, Bukan Tanah Negara
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Didominasi Hujan Ringan
komentar
beritaTerbaru