BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Wakil Ketua Komisi III DPR Kritik Penggunaan ‘Sopan’ Sebagai Alasan Ringankan Hukuman

BITVonline.com - Sabtu, 04 Januari 2025 02:56 WIB
47 view
Wakil Ketua Komisi III DPR Kritik Penggunaan ‘Sopan’ Sebagai Alasan Ringankan Hukuman
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kebiasaan hakim yang kerap mempertimbangkan sikap sopan terdakwa sebagai alasan meringankan hukuman. Ia berharap ke depan sikap sopan ini tidak lagi menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi keputusan pengadilan.

“Apapun dengan namanya sikap sopan dan lain-lain itu yang menilai hakim ada sudut pandangan sendiri dari hakim, ya kalau boleh tidak usahlah sebut-sebut dia berperilaku sopan dan lain-lain,” kata Sahroni kepada wartawan pada Jumat (3/1/2025).

Sahroni mempertanyakan logika di balik keputusan yang meringankan hukuman hanya karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Ia menganggap sikap sopan tidak seharusnya terlalu diperhitungkan dalam vonis, terutama jika kejahatan yang dilakukan tergolong berat.

Baca Juga:

“Gara-gara sopan doang jadi tuntutan ringan, iya masak gegara sopan doang jadi tuntutan ringan. Tapi nggak apa-apa juga hakim menilai itu, tapi jangan semua kata sopan dianggap jadi meringankan hukuman,” ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memberikan penjelasan terkait kebiasaan hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa dalam persidangan. Menurut Juru Bicara MA, Yanto, pertimbangan untuk meringankan atau memberatkan hukuman terdakwa diatur dalam Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:

“Jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, setiap hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pertimbangan khusus berdasarkan fakta-fakta persidangan. Namun, hal tersebut tetap harus dicantumkan secara jelas dalam putusan.

Sahroni berharap sistem peradilan ke depan lebih mengedepankan keadilan substantif dibandingkan faktor formal seperti kesopanan. Hal ini agar hukuman yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat. (N/014)

Tags
beritaTerkait
M4yat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Batangtoru, Tapanuli Selatan!
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Toleransi Korupsi Terkait Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
PBNU Kecam Konten AI 'Hari Pertama di Neraka', Sebut Melecehkan Keimanan!
komentar
beritaTerbaru