Komitmen Majukan Kemandirian Warga: Wali Kota Medan Rico Waas Sabet Penghargaan LPM Award 2026
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meraih penghargaan LPM Award 2026 atas dukungannya terhadap pemberdayaan masyarakat desa
NASIONAL
Jawa Barat-Pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja mengucapkan kalimat takbir saat dibawa keluar dari ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
Hal itu diucapkan Abdul Qadir saat ditanyai mengenai kesiapannya bersama para tersangka menghadapi persidangan, terkait dengan kasus penyebaran ideologi khilafah yang menjerat mereka.
Iyo Allahuakbar,” ucal Abdul Qadir sambil berjalan masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas, Senin (3/10/2022). Sementara itu, tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh para tersangka lain saat dibawa ke mobil tahanan. Kini, para tersangka sudah diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Pejabat Sementara (PS) Kasubdit Kamneg AKBP Liston Marpaung mengatakan, bahwa berkas perkara kasus penyebaran ideologi khilafah oleh kelompok Khilafatul Muslimin sudah dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya melimpahkan 10 tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya berserta alat bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua terhadap 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin,” kata Liston
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petinggi kelompok Khilafatul Muslimin karena diduga menyebarkan ideologi khilafah. Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan “Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah”.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap sembilan tokoh sentral Khilafatul Muslimin. Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat dan lokasi berbeda.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(dadang)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meraih penghargaan LPM Award 2026 atas dukungannya terhadap pemberdayaan masyarakat desa
NASIONAL
NAGAN RAYA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kabupaten Nagan
NASIONAL
PADANG PARIAMAN Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong penanganan segera sej
NASIONAL
BALIKPAPAN TNI Angkatan Laut (TNI AL) memperkuat koordinasi pengamanan fasilitas minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai Bekapai yang d
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan mandat berat kepada 34 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Mere
NASIONAL
MEDAN Ikatan Sarjana Al Washliyah Sumatera Utara (ISARAH Sumut) membagikan bendera Merah Putih kepada masyarakat dalam rangka menyemarakka
NASIONAL
MEDAN Perum BULOG Kanwil Sumatera Utara terus memperkuat penyaluran komoditas pangan melalui berbagai program pemerintah. Penyaluran dilak
EKONOMI
MEDAN Kasus kematian Arbi Syahputra, pemuda 19 tahun yang tewas tertembak di kawasan Jalan Willem Iskandar dekat Kampus UNIMED Medan pada
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus memperkuat sinergi dengan Kodim 0201/Medan untuk mempercepat pembangunan sekaligus mendukung berbagai pr
PEMERINTAHAN