Di Tengah Won Korea dan Mata Uang Asia Tertekan, Rupiah Justru Bertahan Stabil di Rp17.877
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup stagnan pada perdagangan Kamis (13/8/2026). Berdasarkan data Bloo
EKONOMI
Jawa Barat-Pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja mengucapkan kalimat takbir saat dibawa keluar dari ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
Hal itu diucapkan Abdul Qadir saat ditanyai mengenai kesiapannya bersama para tersangka menghadapi persidangan, terkait dengan kasus penyebaran ideologi khilafah yang menjerat mereka.
Iyo Allahuakbar,” ucal Abdul Qadir sambil berjalan masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas, Senin (3/10/2022). Sementara itu, tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh para tersangka lain saat dibawa ke mobil tahanan. Kini, para tersangka sudah diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Pejabat Sementara (PS) Kasubdit Kamneg AKBP Liston Marpaung mengatakan, bahwa berkas perkara kasus penyebaran ideologi khilafah oleh kelompok Khilafatul Muslimin sudah dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya melimpahkan 10 tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya berserta alat bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua terhadap 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin,” kata Liston
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petinggi kelompok Khilafatul Muslimin karena diduga menyebarkan ideologi khilafah. Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan “Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah”.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap sembilan tokoh sentral Khilafatul Muslimin. Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat dan lokasi berbeda.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(dadang)
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup stagnan pada perdagangan Kamis (13/8/2026). Berdasarkan data Bloo
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp L
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakart
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kamboja membentuk tim khusus bernama Indonesia Desk untuk menangani kasus penipuan dari
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal penerapan pajak karbon atau carbon tax yang dinilainya sudah menjadi kebutuhan dunia.
EKONOMI
MEDAN PSMS Medan kembali menambah amunisi untuk menghadapi Liga 2 musim 2026/2027. Tim berjuluk Ayam Kinantan itu resmi mengumumkan dua
OLAHRAGA
KARO Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan dalam p
NASIONAL
BINJAI Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan kepada warga
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wis
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Beragam perlombaan digelar Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indo
NASIONAL