Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan yang meminta agar ambang batas syarat pencalonan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dihapus. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (2/1/2025). Permohonan ini terkait dengan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan.
Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan permohonan ini. Mereka mempersoalkan Pasal 222 yang menetapkan ambang batas bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam Pemilu legislatif sebelumnya.
Para pemohon menilai bahwa Pasal 222 ini telah menciptakan ketidakadilan dan menghalangi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Mereka pun meminta agar pasal tersebut dibatalkan oleh MK.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. MK menilai bahwa keberadaan ambang batas ini berpotensi membatasi demokrasi dan melanggar prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.
Hakim MK Saldi Isra, dalam pembacaan putusan, menyatakan bahwa kecenderungan politik Indonesia yang hanya mengupayakan dua pasangan calon dalam pemilu presiden berpotensi mengancam keutuhan kebhinekaan. Hal ini bisa menyebabkan polarisasi yang mendalam di masyarakat, yang akan berbahaya bagi keutuhan bangsa.
“Sekiranya tidak diantisipasi, hal ini dapat mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia, bahkan dapat menyebabkan pemilu presiden hanya menghasilkan calon tunggal,” tegas Saldi Isra.
Keputusan ini menjadi sorotan karena sebelumnya, beberapa gugatan terhadap Pasal 222 ini selalu ditolak oleh MK. Dengan dikabulkannya permohonan kali ini, pasal tersebut dianggap tidak lagi berlaku, membuka jalan bagi calon-calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam di pemilu mendatang.
(N/014)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI