Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa proses perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg tidak akan dikenakan biaya apapun. Keputusan ini diambil setelah kebijakan penghentian penjualan LPG 3 kg melalui pengecer memicu antrean panjang di agen dan pangkalan resmi.
Presiden Prabowo Subianto pun memerintahkan Menteri ESDM untuk kembali mengaktifkan pengecer LPG 3 kg. Menindaklanjuti arahan tersebut, Bahlil mengumumkan bahwa mulai Selasa (4/2/2025), pengecer di seluruh Indonesia dapat kembali beroperasi dengan nama baru, yakni sub-pangkalan. Selain itu, sub-pangkalan ini akan dilengkapi dengan sistem informasi teknologi (IT) guna memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih terkontrol.
"Semua supplier yang ada kita fungsikan kembali per hari ini. Mereka akan menjadi sub-pangkalan yang difasilitasi dengan sistem IT agar pendistribusian LPG bersubsidi bisa terdata oleh Pertamina," ujar Bahlil saat melakukan inspeksi di Pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Bahlil menegaskan bahwa proses konversi pengecer menjadi sub-pangkalan tidak dipungut biaya sama sekali. "Mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan. Pertamina dan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi tanpa biaya tambahan," tambahnya.
Dengan fasilitas IT tersebut, pemerintah berharap dapat memastikan siapa saja yang membeli LPG 3 kg serta mengontrol harga jual di pasaran. "Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, dan berapa harganya itu benar-benar terkontrol. Ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan subsidi oleh oknum tertentu," imbuh Bahlil.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg sembari menertibkan mereka agar menjadi sub-pangkalan resmi.
"Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg, sambil menertibkan mereka secara bertahap menjadi agen sub-pangkalan," tulis Dasco dalam akun media sosialnya pada Selasa (4/2/2025). Menurut Dasco, regulasi terhadap pengecer yang berstatus sub-pangkalan sangat penting agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tetap terjangkau. "Dengan proses administrasi yang tertata, harga LPG untuk masyarakat bisa dikontrol dengan lebih baik," pungkasnya.