BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KPK Keberatan dengan Perbaikan Dalil Praperadilan Hasto Kristiyanto yang Dilakukan Dua Kali

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 18:09 WIB
130 view
KPK Keberatan dengan Perbaikan Dalil Praperadilan Hasto Kristiyanto yang Dilakukan Dua Kali
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memimpin sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang sidang utama, Rabu (5/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas perbaikan dalil dan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto. Keberatan ini disampaikan usai pembacaan permohonan praperadilan yang berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Menurut Tim Biro Hukum KPK, mereka baru menerima salinan berkas permohonan hasil perbaikan pertama, sementara salinan permohonan yang diperbaiki kedua kali baru diterima setelah pembacaan di depan sidang. Hal ini membuat pihak KPK merasa tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan tanggapan atau jawaban terhadap perubahan tersebut.

"Maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa termohon (KPK)," kata anggota Tim Biro Hukum KPK dalam sidang di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:

Tim Biro Hukum KPK juga menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk melaporkan perubahan tersebut kepada pimpinan lembaga antirasuah sebelum memberikan tanggapan. KPK berharap agar hakim memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan jawaban atas perbaikan tersebut.

Namun, meskipun ada keberatan tersebut, Hakim Djuyamto yang memimpin sidang memutuskan untuk tetap melanjutkan proses persidangan. Menurut hakim, dalil dan permohonan perbaikan kedua sudah dibacakan secara terbuka dan dicatat oleh pihak KPK. Hakim memberikan waktu tambahan dua jam sehingga sidang yang dijadwalkan pada Kamis (6/2/2025) akan dimulai pukul 11.00 WIB, bukan 09.00 WIB seperti semula.

Baca Juga:

Tim Biro Hukum KPK akhirnya memutuskan untuk mengikuti keputusan hakim, meskipun mereka tetap mengajukan keberatan dalam bentuk tertulis pada sidang mendatang.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Wapres Gibran Siapkan Peta Jalan Menuju Pemilu 2029 di Tengah Isu Pemakzulan
KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
komentar
beritaTerbaru