BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Putusan Dijadwalkan Kamis 13 Februari 2025

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 19:17 WIB
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Putusan Dijadwalkan Kamis 13 Februari 2025
Hasto Kristiyanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Februari 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal Djuyamto setelah sidang perdana yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025.

Djuyamto menjelaskan timeline persidangan yang sudah disepakati. Setelah sidang perdana, agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari KPK selaku Termohon yang dijadwalkan pada Kamis (6/2). Selanjutnya, pada Jumat (7/2), pihak Pemohon, yakni Hasto, akan mengajukan bukti tertulis dan menghadirkan saksi atau ahli.


Terkait dengan gugatan praperadilan ini, Hasto Kristiyanto menggugat status tersangkanya yang dijerat KPK dalam dua perkara besar. Pertama, dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Kedua, dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan upaya menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku.

Di dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga berperan dalam mendukung dana agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Nilai suap yang diduga diserahkan kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, mencapai Rp 600 juta.


Selain itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga diduga melakukan tindakan untuk mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Ia juga terlibat dalam upaya menghilangkan bukti penting berupa telepon genggam.

Sidang praperadilan ini dilanjutkan dengan kesimpulan yang akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2025, sehari sebelum putusan dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 15.00 WIB.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru