JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008-2018 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025). Kejagung juga mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
Menurut Qohar, hasil investigasi menunjukkan kerugian negara yang cukup besar akibat pengelolaan dana investasi PT Jiwasraya. Ia menjelaskan bahwa pada 2008, perusahaan asuransi tersebut mengalami kondisi insolven atau tidak sehat, dengan kekurangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.
"Untuk mengatasi hal ini, PT Jiwasraya mengajukan tambahan modal sebesar Rp 6 triliun yang akhirnya ditolak, karena tingkat solvabilitas perusahaan jauh di bawah standar yang diperlukan," ungkap Qohar.
Di awal tahun 2009, Direksi PT Jiwasraya, yang terdiri dari Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwa, melakukan pembahasan tentang restrukturisasi untuk menutupi kerugian. Namun, langkah yang diambil adalah mengeluarkan produk baru, yaitu JS Saving Plan, yang menawarkan bunga tinggi hingga 13 persen. Sayangnya, bunga yang tinggi ini tidak sebanding dengan hasil investasi yang didapat, sehingga semakin membebani keuangan PT Jiwasraya.