bitvonline.com -Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri baru-baru ini mengungkapkan bahwa seseorang yang tinggal di domisili tertentu bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) meskipun belum berkeluarga. Hal ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri pada Kamis (8/2/2025).
Dalam unggahan tersebut, Dukcapil menegaskan bahwa untuk memiliki KK, seseorang tidak perlu menunggu menikah. Cukup dengan tinggal di satu tempat atau berdomisili, seseorang yang sudah dewasa dan memiliki KTP bisa membuat KK.
Handayani Ningrum, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, menjelaskan bahwa meskipun seseorang masih tinggal bersama orangtuanya, ia tetap bisa memiliki KK sendiri. "Kalau seseorang sudah dewasa dengan catatan sudah punya KTP, walaupun dia belum berkeluarga, maka boleh membuat KK sendiri," ujarnya kepada Kompas.com.