BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Dukcapil: Seseorang Bisa Punya Kartu Keluarga Meski Belum Berkeluarga, Begini Syaratnya

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2025 16:41 WIB
807 view
Dukcapil: Seseorang Bisa Punya Kartu Keluarga Meski Belum Berkeluarga, Begini Syaratnya
ilustrasi kk & ktp
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com -Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri baru-baru ini mengungkapkan bahwa seseorang yang tinggal di domisili tertentu bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) meskipun belum berkeluarga. Hal ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri pada Kamis (8/2/2025).

Dalam unggahan tersebut, Dukcapil menegaskan bahwa untuk memiliki KK, seseorang tidak perlu menunggu menikah. Cukup dengan tinggal di satu tempat atau berdomisili, seseorang yang sudah dewasa dan memiliki KTP bisa membuat KK.

Handayani Ningrum, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, menjelaskan bahwa meskipun seseorang masih tinggal bersama orangtuanya, ia tetap bisa memiliki KK sendiri. "Kalau seseorang sudah dewasa dengan catatan sudah punya KTP, walaupun dia belum berkeluarga, maka boleh membuat KK sendiri," ujarnya kepada Kompas.com.

Baca Juga:

Syarat untuk membuat KK sendiri adalah sebagai berikut:

Baca Juga:

-Berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

-Memiliki KTP yang sah.

-Membawa KK lama (bagi yang sebelumnya tercatat dalam KK orang tua).

-Mengisi formulir F-1.02 untuk permohonan dokumen kependudukan.

Pembuatan KK baru bisa dilakukan di Dinas Dukcapil setempat, dan prosesnya terbilang cepat, kurang dari 10 menit selama tidak ada masalah dalam data yang diberikan. Handayani juga mengingatkan agar masyarakat memeriksa data di KK untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data, terutama jika ada perubahan status atau pekerjaan.

KK bukan hanya untuk anggota keluarga inti, tetapi juga bisa dimiliki oleh siapa saja yang ingin mandiri secara administratif, seperti untuk keperluan administrasi kependudukan, pendaftaran sekolah, perbankan, dan layanan kesehatan.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru