JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey Moeis, yang divonis hanya 6,5 tahun penjara, menjadi sorotan setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengkritik hukuman yang dinilai terlalu ringan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding ini diambil sebagai respons terhadap pernyataan Prabowo yang menilai hukuman koruptor seharusnya lebih berat, terutama untuk kasus yang merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar. Prabowo menyarankan agar koruptor yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah seharusnya divonis dengan hukuman minimal 50 tahun penjara.
“Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum,” kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/12).
Harli menegaskan bahwa Kejagung sudah mendaftarkan banding tersebut di pengadilan. Jaksa penuntut umum, saat ini, sedang menyusun dalil-dalil yang akan digunakan dalam memori banding atas vonis ringan terhadap Harvey Moeis.
“Dan saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” ujar Harli.
Sebelumnya, Prabowo dalam sambutannya pada acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 yang diselenggarakan di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12), menyindir hukuman ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi, termasuk Harvey Moeis. Ia menyatakan bahwa vonis terhadap koruptor dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah seharusnya jauh lebih berat. “Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” ujar Prabowo.
Prabowo bahkan meminta Jaksa Agung dan Menteri Pemasyarakatan untuk mengajukan banding atas vonis yang dianggapnya tidak setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. “Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu,” sindir Prabowo.
Harvey Moeis adalah salah satu terdakwa dalam skandal korupsi di PT Timah yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Harvey Moeis, yang hanya berupa hukuman 6,5 tahun penjara, menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo yang menilai hukuman tersebut tidak cukup memberikan efek jera.
Sementara itu, Kejagung telah menyatakan komitmennya untuk terus berupaya memperberat hukuman bagi pelaku korupsi besar yang merugikan negara. Langkah banding ini diharapkan dapat menciptakan penegakan hukum yang lebih adil dan memberi pelajaran bagi koruptor lainnya.
(N/014)
Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis, Tanggapi Pernyataan Prabowo