BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakil Ketua Komisi I DPR Serahkan Penanganan kepada Kemlu

BITVonline.com - Selasa, 31 Desember 2024 06:03 WIB
83 view
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakil Ketua Komisi I DPR Serahkan Penanganan kepada Kemlu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi serius kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap. Kasus ini mencuat setelah mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abuja, Nigeria, melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pembalasan yang dilakukan oleh Dubes Usra kepada pihak berwenang.

Dave Laksono menilai tuduhan tersebut sebagai masalah yang sangat serius dan menyarankan agar pengusutannya diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang sudah memiliki prosedur yang tepat dalam menangani kasus-kasus seperti ini. “Ini sebuah tuduhan yang amat serius, dan Kemlu telah memiliki prosedur untuk menangani hal seperti ini,” ujar Dave kepada wartawan pada Selasa (31/12).

Politikus Golkar ini berharap agar Kemlu dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut agar dapat diperoleh kejelasan yang memadai. “Maka kita serahkan kepada internal Kemlu untuk melakukan penyelidikan lebih jauh, sehingga dapat melihat kejelasan akan kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga:

Pengaduan Melalui Petisi

Kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali terungkap melalui sebuah petisi yang diajukan oleh korban, yang sebelumnya bekerja di KBRI Abuja, Nigeria. Petisi yang berjudul “Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum” itu diajukan kepada sejumlah pihak berwenang, termasuk Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar Indonesia di Nigeria, Kepala Tata Usaha Kedubes RI, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP). Petisi tersebut disampaikan pada bulan Juni 2024.

Baca Juga:

Dalam petisi tersebut, korban mengungkapkan bahwa pelecehan seksual terjadi pada 7 Februari 2024. Ketika itu, korban yang merupakan seorang perempuan sedang membantu Dubes Usra untuk menemukan lokasi negara bagian Nigeria di peta di kantor KBRI. Saat itu, korban mengklaim bahwa Dubes Usra melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan dan tidak pantas.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma psikologis yang parah. Sebagai dampaknya, korban harus kembali ke Jakarta untuk mendapatkan konseling profesional. Hasil pemeriksaan psikolog dari Kemlu RI menunjukkan bahwa korban mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), kecemasan, dan depresi.

Respons Kemlu dan Proses Penyidikan

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia diharapkan segera mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan hubungan diplomatik dan sumber daya manusia di luar negeri, Kemlu diharapkan dapat memberikan penanganan yang transparan dan adil bagi korban.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan terkait bagaimana prosedur internal dan mekanisme perlindungan terhadap staf diplomatik di luar negeri dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pelecehan seksual ini diharapkan segera memberikan kejelasan serta keadilan bagi pihak yang terlibat.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru