BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

SIM Keliling Jakarta 11 Februari 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 07:44 WIB
SIM Keliling Jakarta 11 Februari 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C
ilustrasi sim keliling
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketentuan Khusus Layanan SIM keliling Jakarta hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini. Pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Selain itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling, karena memiliki peruntukan khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengantri lama di kantor polisi.

(bs/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru