BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

258 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Simpang Slipi dalam Satu Jam Selama Operasi Keselamatan Jaya 2025

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 12:02 WIB
258 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Simpang Slipi dalam Satu Jam Selama Operasi Keselamatan Jaya 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebanyak 258 pelanggaran lalu lintas tercatat di Simpang Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (11/2/2025), dalam kurun waktu satu jam, yakni antara pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB. Data tersebut diperoleh melalui penghitungan manual terhadap lima jenis pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, yang berlangsung pada hari kedua operasi.

Lima jenis pelanggaran yang diamati di lokasi adalah penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, muatan kendaraan berlebih, menghalangi zebra cross, dan melanggar lampu lalu lintas. Dari kelima pelanggaran tersebut, pelanggaran paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, yang mencapai 107 pelanggaran. Kemudian, pelanggaran terkait melanggar lampu lalu lintas berada di posisi kedua dengan 95 pelanggaran.

Berikut adalah rincian pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Simpang Slipi selama satu jam tersebut:

Tidak menggunakan helm: 107 pelanggaran

Melanggar lampu lalu lintas: 95 pelanggaran

Menghalangi zebra cross: 33 pelanggaran

Kendaraan dengan muatan berlebih: 17 pelanggaran

Menggunakan ponsel saat berkendara: 6 pelanggaran

Meski demikian, kondisi jalan di Simpang Slipi relatif lancar meskipun banyak pelanggaran terjadi, karena pelanggaran terkait lampu lalu lintas tidak menyebabkan kemacetan yang signifikan. Tidak ada petugas polisi yang berjaga di lokasi, namun satu polisi tampak keluar dari pos polisi setempat.

Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang digelar oleh Polda Metro Jaya dimulai pada 10 Februari dan berlangsung hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa operasi ini juga bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Operasi ini melibatkan sembilan jenis pelanggaran, antara lain melanggar marka berhenti, melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, dan knalpot brong," ujar Ade Ary.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru