BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Pegawai Vendor Terancam Diberhentikan, MenPANRB: Itu Urusan Kementerian/Lembaga Terkait

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2025 13:27 WIB
248 view
Pegawai Vendor Terancam Diberhentikan, MenPANRB: Itu Urusan Kementerian/Lembaga Terkait
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA PUSAT -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemberhentian pegawai vendor yang digunakan oleh pemerintah merupakan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Hal ini disampaikan Rini saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/2/2025).

"Itu tergantung instansinya. Kami sudah banyak mengeluarkan kebijakan untuk mengoptimalisasikan data yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadi kebijakannya tentu akan terkait dengan instansinya masing-masing," ujar Rini.

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah tidak akan berdampak pada belanja pegawai. Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Avverouce, yang menjelaskan bahwa pemberhentian pegawai hanya terjadi pada tenaga yang berasal dari vendor yang tidak tercatat dalam database BKN.

Baca Juga:

"Mungkin mereka di-hire berdasarkan proyek tertentu, itu di luar kewenangan kami (Kementerian PANRB) dan tidak masuk dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas Avverouce.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja bersama mitra menegaskan bahwa efisiensi anggaran dan rekonstruksi APBN 2025 sama sekali tidak menyentuh belanja pegawai. Namun, ia mengakui adanya potensi permasalahan terkait pegawai vendor yang merasa bagian dari pegawai non-ASN meskipun tidak terdata dalam sistem pemerintahan.

Baca Juga:

"Mungkin yang akan menjadi masalah adalah mereka (pegawai vendor) merasa bagian dari pegawai non-ASN di pemerintahan, padahal mereka tidak terdata. Mungkin ini yang akan menjadi persoalan di beberapa daerah," kata Rifqinizamy.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait vendor seperti sopir dan petugas kebersihan (office boy) yang terdampak efisiensi anggaran di beberapa lembaga pemerintahan.

"Saya tahu dan sudah mendapat masukan dari beberapa lembaga. Ada yang menyampaikan kepada saya, 'Pak, kalau efisiensi ini dilakukan, kami hanya bisa membayar gaji sopir dan OB selama empat bulan ke depan'," ungkapnya.

Komisi II DPR RI berencana membahas lebih lanjut permasalahan ini bersama Kementerian PANRB dan BKN guna mencari solusi terbaik bagi pegawai vendor yang terdampak kebijakan efisiensi.

(kp/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru