JAKARTA -Sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIPHasto Kristiyanto telah dilaksanakan dengan agenda penyerahan kesimpulan pada Selasa, 12 Februari 2025. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tim pengacara Hasto selaku Pemohon dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon telah menyampaikan kesimpulannya kepada hakim.
Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, menutup sidang dan memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga Kamis, 13 Februari 2025. "Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto di persidangan.
Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Kesimpulan yang disampaikan dalam sidang praperadilan berisi ulasan dan analisis terkait dalil-dalil yang disampaikan oleh kedua belah pihak, serta keberatan atau ketidaksetujuan yang ada.
Pada sidang sebelumnya, Hasto dan tim hukum KPK telah menyampaikan argumen mereka terkait penetapan tersangka, sementara hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan kesimpulan sebelum memberikan keputusan akhir.