Unimal Kukuhkan 1.247 Lulusan, Danrem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran Raih Gelar Magister Manajemen
ACEH UTARA Universitas Malikussaleh (Unimal) mengukuhkan 1.247 lulusan dalam wisuda angkatan ke39 yang digelar selama dua hari, 2930
NASIONAL
JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Helena Lim, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah. Selain itu, denda sebesar Rp 1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 900 juta turut dijatuhkan dalam putusan banding ini.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, menjelaskan bahwa Helena Lim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta pada Kamis (13/2/2024).
Helena, yang dikenal sebagai sosok pengusaha kaya raya di Pantai Indah Kapuk (PIK), merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, PT QSE diketahui terlibat dalam pembelian valuta asing (valas) yang berasal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menambahkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Hal ini merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari transaksi valuta asing yang dilakukan oleh terdakwa. "Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," ujar hakim Budi.
Sebelumnya, Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta beserta uang pengganti sebesar Rp 900 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa bahwa hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan mengajukan banding. Dalam banding tersebut, pihak Kejagung berharap hukuman terhadap Helena Lim dan para terdakwa lainnya dapat diperberat sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai dengan bukti-bukti yang ada dalam persidangan. Namun, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara di tingkat pertama. "Kami berkomitmen untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, dan banding sudah didaftarkan di pengadilan," kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kasus korupsi ini terus bergulir, dengan proses hukum yang masih berjalan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya.
(km/a)
ACEH UTARA Universitas Malikussaleh (Unimal) mengukuhkan 1.247 lulusan dalam wisuda angkatan ke39 yang digelar selama dua hari, 2930
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran memimpin Korps Raport kenaikan pangkat perwira, bintara, dan ta
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penyelenggaraan Revora 2026, ajang otomotif dan gaya hidup yang akan digelar di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta para atlet Kota Medan fokus mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi
OLAHRAGA
MEDAN Keterbatasan lahan pemakaman menjadi persoalan yang dihadapi warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kondisi tersebut me
PEMERINTAHAN
MEDAN Realisasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan meningkat dari 8 persen menjadi 16,70 persen. Pemerintah Kota M
PEMERINTAHAN
MEDAN Persoalan biaya pendidikan masih membuat sebagian siswa yang telah menyelesaikan sekolah belum dapat membawa pulang ijazah mereka.
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan membuka ruang evaluasi terhadap standar pelayanan publik melalui Forum K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi kem
HUKUM DAN KRIMINAL