BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Harga Gabah Wajib Rp6.500/Kg, Zulhas: Penggilingan Padi Jangan Coba-Coba!

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 16:27 WIB
261 view
Harga Gabah Wajib Rp6.500/Kg, Zulhas: Penggilingan Padi Jangan Coba-Coba!
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penggilingan padi yang membeli gabah kering panen (GKP) di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram, dapat dipanggil oleh kepolisian.

"Saya minta penggilingan padi jangan main-main. Kalau tidak, nanti bisa dipanggil Polres," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Pernyataan ini disampaikan Zulhas seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo, dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Baca Juga:

Harga Gabah Harus Sesuai Ketentuan Pemerintah

Zulhas menegaskan bahwa harga Rp6.500 per kilogram untuk GKP merupakan kebijakan pemerintah yang harus diikuti semua pihak, termasuk penggilingan padi. Namun, ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada penggilingan padi yang membeli gabah di bawah harga tersebut, salah satunya di Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:

"Penggilingan padi harus membeli dengan harga Rp6.500 per kilogram. Pak Mentan, Pak Mendagri, kita awasi bareng-bareng," tegas Zulhas.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Zulhas menyatakan pemerintah akan bekerja sama dengan Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri guna mengawasi secara ketat setiap penggilingan padi agar tidak melanggar ketentuan harga gabah yang telah ditetapkan.

Instruksi Presiden: HPP Gabah Rp6.500 per Kg

Pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram, berlaku sejak 15 Januari 2025. Keputusan ini mencakup pembelian oleh pemerintah maupun penggilingan swasta di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebutkan bahwa kebijakan HPP ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong produksi nasional.

"Pembaruan kebijakan HPP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat cadangan beras pemerintah," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2).

Senada dengan itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan.

"Swasembada adalah prioritas Presiden yang harus kita penuhi. Stok nasional harus cukup dan petani wajib sejahtera. Oleh karena itu, Presiden telah menetapkan HPP gabah Rp6.500 per kilogram dan Bulog ditargetkan menyerap 3 juta ton beras," kata Sudaryono.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berkomitmen memastikan harga gabah tetap stabil sehingga petani mendapatkan keuntungan yang layak dari hasil panennya.

(at/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Harga Cabai Merah dan Rawit Melonjak Menjelang Ramadan, Pemerintah Terus Stabilkan Harga
Dr. Anzori Tawakal Puji Kinerja Presiden Prabowo Subianto: Konsisten dengan Janji Kampanye
Pengawasan Bulog Dipertanyakan, Oknum Pedagang Beras Nakal Kian Marak
Komisi IV DPR Pertanyakan Peruntukan 20 Juta Hektare Hutan Cadangan untuk Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Zulkifli Hasan: Pertanian Harus Punya Kehormatan Lagi, Generasi Muda Diharapkan Jadi Petani Milenial
Perum Bulog Tunggu Keputusan Presiden untuk Transformasi Menjadi Lembaga Otonom
komentar
beritaTerbaru