BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Presiden Prabowo Teken Perpres Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Dijadwalkan 20 Februari 2025

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 15:41 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Dijadwalkan 20 Februari 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan aturan tersebut, para gubernur, bupati, dan wali kota terpilih akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh Presiden dengan dua syarat utama.

Syarat pertama adalah tidak adanya perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Syarat kedua, dalam hal terdapat perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK, maka pelantikan tetap dapat dilakukan jika MK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dalam sidang pada 4 dan 5 Februari 2025.

Pelantikan Susulan Berlaku untuk Kasus Tertentu

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru