BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Presiden Prabowo Teken Perpres Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Dijadwalkan 20 Februari 2025

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 15:41 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Dijadwalkan 20 Februari 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan aturan tersebut, para gubernur, bupati, dan wali kota terpilih akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh Presiden dengan dua syarat utama.

Syarat pertama adalah tidak adanya perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Syarat kedua, dalam hal terdapat perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK, maka pelantikan tetap dapat dilakukan jika MK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dalam sidang pada 4 dan 5 Februari 2025.

Pelantikan Susulan Berlaku untuk Kasus Tertentu

Selain pelantikan serentak pada 20 Februari 2025, Perpres juga mengatur kemungkinan pelantikan susulan dalam beberapa kondisi tertentu. Pertama, jika MK telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah melalui putusan akhir. Kedua, jika MK memerintahkan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang, maka pelantikan akan dilakukan setelah seluruh rangkaian proses hukum selesai. Ketiga, pelantikan dapat ditunda jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang menghambat pelaksanaan prosesi.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung pada 27 November 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kelancaran dalam proses transisi kepemimpinan daerah.

(cn/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru