Selain pelantikan serentak pada 20 Februari 2025, Perpres juga mengatur kemungkinan pelantikan susulan dalam beberapa kondisi tertentu. Pertama, jika MK telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah melalui putusan akhir. Kedua, jika MK memerintahkan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang, maka pelantikan akan dilakukan setelah seluruh rangkaian proses hukum selesai. Ketiga, pelantikan dapat ditunda jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang menghambat pelaksanaan prosesi.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung pada 27 November 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kelancaran dalam proses transisi kepemimpinan daerah.