BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Kemenag Buka Tahap Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025, Ini Syaratnya

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2025 20:24 WIB
Kemenag Buka Tahap Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025, Ini Syaratnya
Ilustrasi Ibadah Haji
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus untuk tahun 1446 H/2025 M akan dibuka kembali. Perpanjangan ini dilakukan guna mengoptimalkan serapan kuota haji khusus yang masih tersisa.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan bahwa tahap perpanjangan ini akan berlangsung mulai 17 hingga 21 Februari 2025. Langkah ini diambil setelah pelunasan tahap pertama yang dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 hanya mencatatkan 11.232 jemaah dari total kuota yang tersedia.

Kuota Haji Khusus 2025

Total kuota haji khusus untuk tahun 2025 mencapai 17.680 jemaah, yang terdiri dari:

- 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda,

- 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,

- 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen),

- 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

"Karena masih ada sisa kuota, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pelunasan. Tahun lalu, kuota haji khusus masih menyisakan sekitar 250 jemaah. Oleh karena itu, tahun ini kita menambahkan jemaah cadangan sebesar 30 persen pada tahap perpanjangan," ujar Hilman Latief, dikutip dari situs resmi Kemenag.

Kriteria Jemaah yang Berhak Melunasi

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa jemaah yang berhak melakukan pelunasan dalam tahap perpanjangan ini harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

- Jemaah yang mengalami gagal sistem saat konfirmasi dan pelunasan,

- Pendamping jemaah haji lanjut usia,

- Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga,

- Jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya,

- Jemaah dalam urutan berikutnya sesuai nomor porsi.

Selain itu, jemaah juga wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif dan kesehatan, antara lain:

- Memiliki istithaah kesehatan,

- Sudah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025,

- Belum pernah berhaji atau sudah berhaji dengan jarak minimal 10 tahun sejak ibadah haji terakhir,

- Berusia minimal 18 tahun per 22 Januari 2025 atau sudah menikah,

- Sudah menerima vaksinasi meningitis,

- Memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Nugraha mengimbau para jemaah agar segera melengkapi persyaratan sebelum batas akhir pelunasan. "Semakin cepat dipersiapkan, semakin kecil risiko keterlambatan. Kami harap seluruh pihak, baik jemaah maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), menjaga transparansi dan komunikasi yang baik," ujarnya.

Dengan perpanjangan ini, Kemenag berharap seluruh kuota haji khusus dapat terserap maksimal dan memberikan kesempatan bagi jemaah yang telah lama menunggu untuk menunaikan ibadah haji.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru