Musyawarah Nasional MUI 20u201123 November Akan Bahas Kecerdasan Buatan dalam Pemahaman Agama
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XI pada 2023 November 2025. Salah satu topik penting ya
Pemerintahan
                    DEPOK -Polisi menangkap seorang pria berinisial VS (28), pelaku pengoplosan beras di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. Tersangka diduga telah mencampur beras miskin (raskin) dengan dua jenis beras lainnya sejak akhir 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah mencampurkan beras Bulog dengan beras merek Permata serta beras menir (beras pecah) menjadi kemasan ukuran satu kilogram.
Modus Operandi: Beras Raskin Dioplos dan Dikemas Ulang
"Modusnya adalah mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras merek Permata dan beras menir dalam proporsi tertentu, lalu mengemasnya ulang menggunakan merek premium bernama Daun Suji dan Rinjani," ujar Zendrato saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).
Dalam proses pengoplosan, VS mencampurkan 200 gram beras Bulog, 600 gram beras merek Permata, dan 200 gram beras menir. Setelah dicampur, beras tersebut dikemas menggunakan kantong berlabel merek premium yang ia beli secara daring (online).
Beras oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen melalui jalur daring dan luring dengan harga Rp12.000 per kilogram. Dari aktivitas ilegal ini, VS diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp590 per kilogram dan mampu memasok hingga empat ton beras oplosan per hari.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan ini.
"Masih kami dalami apakah tersangka memiliki pengalaman sebelumnya bekerja dengan orang lain atau modus lainnya," tambah Zendrato.
Atas perbuatannya, VS dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
(km/a)
                    
                JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XI pada 2023 November 2025. Salah satu topik penting ya
Pemerintahan
                    
                MEDAN Sebuah kebakaran menghanguskan rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Ha
Peristiwa
                    
                JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak t
Hukum dan Kriminal
                    
                JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pembangunan jalur kereta api di luar Pulau Jawa, meliputi Sumatera, Kalimantan, da
Pemerintahan
                    
                JAKARTA PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk dan bagian dari Pertamina Group, menerima kunjungan resmi Komite Nasional Kese
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan rencana pembangunan peternakan ayam petelur di wilayahwilayah dengan
Ekonomi
                    
                JAKARTA PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengungkapkan, perseroan kini tidak lagi mendapatkan dukungan fasilitas kredit dari perbank
Ekonomi
                    
                JAKARTA PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memastikan rencana penggabungan dengan PT Hutama Karya (Persero) akan rampung paling lamba
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Aliansi Pemuda Toraja resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian
Seni dan Budaya
                    
                JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan baru berupa layanan kereta khusus untuk petani dan pedagang kecil, dengan fasilit
Pemerintahan