
Produksi Ekstasi Rumahan di Markas Ormas, Bahan Baku Diperoleh dari Barang Bekas
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalDEPOK -Polisi menangkap seorang pria berinisial VS (28), pelaku pengoplosan beras di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. Tersangka diduga telah mencampur beras miskin (raskin) dengan dua jenis beras lainnya sejak akhir 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah mencampurkan beras Bulog dengan beras merek Permata serta beras menir (beras pecah) menjadi kemasan ukuran satu kilogram.
Modus Operandi: Beras Raskin Dioplos dan Dikemas Ulang
Baca Juga:
"Modusnya adalah mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras merek Permata dan beras menir dalam proporsi tertentu, lalu mengemasnya ulang menggunakan merek premium bernama Daun Suji dan Rinjani," ujar Zendrato saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).
Dalam proses pengoplosan, VS mencampurkan 200 gram beras Bulog, 600 gram beras merek Permata, dan 200 gram beras menir. Setelah dicampur, beras tersebut dikemas menggunakan kantong berlabel merek premium yang ia beli secara daring (online).
Baca Juga:
Beras oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen melalui jalur daring dan luring dengan harga Rp12.000 per kilogram. Dari aktivitas ilegal ini, VS diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp590 per kilogram dan mampu memasok hingga empat ton beras oplosan per hari.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan ini.
"Masih kami dalami apakah tersangka memiliki pengalaman sebelumnya bekerja dengan orang lain atau modus lainnya," tambah Zendrato.
Atas perbuatannya, VS dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
(km/a)
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA Timnas Thailand U23 berhasil meraih kemenangan 31 atas Timnas Filipina U23 dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala AFF
OlahragaBANDAR LAMPUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Stadion Sumpah Pemuda sebagai homebase baru Tim Bhayangkara Presisi Lampun
OlahragaJakarta Kebakaran hebat yang melanda Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai padam pada Senin malam (28/7/2025). Dari
PeristiwaMEDAN Sebuah markas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Sumatera Utara, yang merupakan kantor Sub R
Hukum dan KriminalBener Meriah Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar, Polres Bener Meriah, kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan.
Hukum dan KriminalSUMUT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M. Bobby Afif Nasution, menghadiri perayaan Hari Jadi ke22 Kabupaten Pakpak Bharat sekaligus pesta
Seni dan BudayaMEDAN Di era media sosial yang memungkinkan kita terhubung dengan ratusan, bahkan ribuan orang, muncul pertanyaan menarik berapa banyak t
Sains & TeknologiTHAILAND Ketegangan antara Thailand dan Kamboja di kawasan perbatasan memicu kekhawatiran dunia internasional, tidak hanya dari sisi keama
InternasionalJAKARTA Timnas Thailand U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor 10 pada babak pertama laga perebutan tempat ketiga Piala AFF
Olahraga