JPPI: Pemerintah Seolah Lepas Tangan terhadap Nasib Guru Honorer
JAKARTA Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7
PENDIDIKAN
DEPOK -Polisi menangkap seorang pria berinisial VS (28), pelaku pengoplosan beras di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. Tersangka diduga telah mencampur beras miskin (raskin) dengan dua jenis beras lainnya sejak akhir 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah mencampurkan beras Bulog dengan beras merek Permata serta beras menir (beras pecah) menjadi kemasan ukuran satu kilogram.
Modus Operandi: Beras Raskin Dioplos dan Dikemas Ulang
"Modusnya adalah mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras merek Permata dan beras menir dalam proporsi tertentu, lalu mengemasnya ulang menggunakan merek premium bernama Daun Suji dan Rinjani," ujar Zendrato saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).
Dalam proses pengoplosan, VS mencampurkan 200 gram beras Bulog, 600 gram beras merek Permata, dan 200 gram beras menir. Setelah dicampur, beras tersebut dikemas menggunakan kantong berlabel merek premium yang ia beli secara daring (online).
Beras oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen melalui jalur daring dan luring dengan harga Rp12.000 per kilogram. Dari aktivitas ilegal ini, VS diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp590 per kilogram dan mampu memasok hingga empat ton beras oplosan per hari.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan ini.
"Masih kami dalami apakah tersangka memiliki pengalaman sebelumnya bekerja dengan orang lain atau modus lainnya," tambah Zendrato.
Atas perbuatannya, VS dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
(km/a)
JAKARTA Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7
PENDIDIKAN
JAKARTA Nilai tukar Rupiah Indonesia diperkirakan masih berada dalam tekanan dan berpotensi melemah hingga menembus level Rp17.800 per d
EKONOMI
JAKARTA Sejumlah mata uang dunia tercatat memiliki nilai tukar yang sangat rendah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Dalam perbandinga
EKONOMI
DELI SERDANG Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II yang digelar di Desa Telaga Sari, Keca
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Sumatra menjadi salah satu kawasan konservasi terpenting di dunia yang membentang di Provin
PARIWISATA
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 Hijriah atau penentuan Idul
AGAMA
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), Suhadi, menilai kecil kemungkinan Presiden ke7 RI Joko Widodo terlibat dalam dugaan k
POLITIK
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut warga desa tidak terdampak dolar karena tidak menggunakannya secara langsung
EKONOMI
DELI SERDANG Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan kepada seorang guru ngaji,
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar miny
EKONOMI