Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Toleransi dan Keberagaman: Perbedaan Jadi Kekuatan Pembangunan
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh masyarakat menjaga toleransi dan merawat keberagaman sebagai modal sosia
PEMERINTAHAN
DEPOK -Polisi menangkap seorang pria berinisial VS (28), pelaku pengoplosan beras di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. Tersangka diduga telah mencampur beras miskin (raskin) dengan dua jenis beras lainnya sejak akhir 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah mencampurkan beras Bulog dengan beras merek Permata serta beras menir (beras pecah) menjadi kemasan ukuran satu kilogram.
Modus Operandi: Beras Raskin Dioplos dan Dikemas Ulang
"Modusnya adalah mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras merek Permata dan beras menir dalam proporsi tertentu, lalu mengemasnya ulang menggunakan merek premium bernama Daun Suji dan Rinjani," ujar Zendrato saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).
Dalam proses pengoplosan, VS mencampurkan 200 gram beras Bulog, 600 gram beras merek Permata, dan 200 gram beras menir. Setelah dicampur, beras tersebut dikemas menggunakan kantong berlabel merek premium yang ia beli secara daring (online).
Beras oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen melalui jalur daring dan luring dengan harga Rp12.000 per kilogram. Dari aktivitas ilegal ini, VS diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp590 per kilogram dan mampu memasok hingga empat ton beras oplosan per hari.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan ini.
"Masih kami dalami apakah tersangka memiliki pengalaman sebelumnya bekerja dengan orang lain atau modus lainnya," tambah Zendrato.
Atas perbuatannya, VS dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
(km/a)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh masyarakat menjaga toleransi dan merawat keberagaman sebagai modal sosia
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menerima bantuan 25 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya (solar cell) dari Ke
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut menghadirkan layanan SI MiKE SU (Si
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) menyebut pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menjadi salah
KESEHATAN
MANDAILING NATAL Bandar Udara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menyatakan siap
PARIWISATA
JAKARTA Perbedaan pandangan di internal tim hukum Roy Suryo kembali menjadi perhatian setelah putusan praperadilan terkait perkara dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
LOS ANGELES Laga seru akan tersaji pada babak perempat final Piala Dunia 2026 saat Timnas Spanyol menghadapi Belgia. Pertandingan yang m
OLAHRAGA
DILI Presiden ke5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Timor Leste, Kay Ral
NASIONAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang sebesar R
HUKUM DAN KRIMINAL
LOMBOK BARAT Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh kepala daerah dan aparat keamanan ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergiz
NASIONAL