BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Dedi Mulyadi Janji Tertibkan Tambang Ilegal di Jawa Barat, Gunakan UU Tipikor untuk Tindak Perusahaan Nakal

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2025 12:36 WIB
209 view
Dedi Mulyadi Janji Tertibkan Tambang Ilegal di Jawa Barat, Gunakan UU Tipikor untuk Tindak Perusahaan Nakal
Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi usai mengikuti tes kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi, mengungkapkan tekadnya untuk menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025), Dedi menegaskan bahwa dia tidak gentar menghadapi perlawanan dari perusahaan-perusahaan tambang ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan negara.

Menurut Dedi, pendekatan yang akan digunakannya untuk menanggulangi praktik tambang ilegal ini adalah dengan memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini didasari fakta bahwa perusahaan-perusahaan tambang ilegal tersebut tidak membayar pajak selama bertahun-tahun, serta merusak lingkungan.

"Kalau penuh rasa takut jangan jadi pemimpin. Di rumah saja," kata Dedi dengan tegas, menanggapi tantangan yang dihadapinya.

Baca Juga:

Dalam menghadapi persoalan tambang ilegal, Dedi juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tersebut. Dia sudah mulai melakukan perhitungan anggaran untuk proses pemulihan atau recovery yang diperkirakan akan membutuhkan dana yang cukup besar, mulai dari ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

"Tambang ilegal harus bersih, pendekatannya bukan hanya pendekatan Undang-Undang Pertambangan. Kita ingin melakukan pendekatan UU Tipikor karena mereka tidak bayar pajak berpuluh-puluh tahun dan mereka merugikan lingkungan," tambahnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Dedi telah mengunjungi salah satu tambang ilegal di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Januari 2025. Dedi menemukan bahwa surat izin aktivitas pertambangan tersebut telah berakhir pada November 2024, sementara tambang ilegal lain di Desa Cibodas, Kabupaten Bandung, sudah beroperasi selama 14 tahun dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Dedi berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini dan memastikan bahwa semua tambang ilegal di Jawa Barat dapat dihilangkan demi kelestarian lingkungan dan kepentingan negara.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Aksi Unjuk Rasa AWaSI Jambi di Kantor Kejari Sungai Penuh Berujung Ketegangan
Kejagung Tanggapi Walk Out Pengacara Tom Lembong: Apa Masalahnya?
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
komentar
beritaTerbaru