Pujian John Herdman untuk Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert Jelang Indonesia vs Saint Kitts
JAKARTA Jelang laga Indonesia vs Saint Kitts & Nevis dalam FIFA Series 2026, pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian k
OLAHRAGA
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menelusuri asal-usul serta aliran dana fantastis senilai Rp 920 miliar yang dimiliki oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Meski kasus ini telah memasuki tahap persidangan, penyidik tetap membuka kemungkinan adanya pengembangan baru, terutama jika ditemukan fakta tambahan yang relevan.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencermati perkembangan persidangan untuk mengungkap sumber dana tersebut.
"Jika dalam proses persidangan ada fakta baru yang valid terkait asal-usul dan aliran dana ini, tentu akan ada pengembangan lebih lanjut," ujar Harli, Minggu (16/2/2025).
Zarof Ricar Diduga "Makelar Kasus" di MA Sejak 2012
Zarof Ricar diduga telah menjalankan praktik sebagai makelar kasus di MA sejak 2012 hingga 2022. Selama periode tersebut, ia berhasil mengumpulkan aset hingga Rp 920,9 miliar, yang sebagian besar diyakini berasal dari pengurusan perkara di lingkungan peradilan tertinggi di Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, termasuk mata uang asing dan emas batangan. Barang bukti yang disita dari kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan dari kamar hotelnya di Le Meridien, Bali, mengungkap total kekayaan mencengangkan tersebut.
Di lokasi penggeledahan, penyidik menemukan mata uang asing yang jika dikonversi mencapai Rp 920,9 miliar, serta 51 kg emas batangan dengan rincian 449 keping Fine Gold 999.9 dan 20 keping emas Antam.
Suap Rp 5 Miliar untuk Hakim Agung
Dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka. Zarof diduga telah bersekongkol dengan Lisa untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald di MA dengan menjanjikan uang suap sebesar Rp 5 miliar kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
Menurut Abdul Qohar, Lisa Rahmat meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi tetap membebaskan kliennya. Sebagai imbalan, Lisa menjanjikan suap senilai Rp 5 miliar yang akan dibagikan kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S. Selain itu, Zarof juga mendapat fee sebesar Rp 1 miliar dari Lisa.
Namun, sebelum uang tersebut disalurkan, Kejagung berhasil mengungkap skema ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram dari praktik makelar kasus ini.
Jerat Hukum untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
Atas perbuatannya, Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hingga kini, Zarof telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk 20 hari ke depan, sementara Lisa Rahmat tidak ditahan karena alasan tertentu dalam penyelidikan.
Kejagung memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Jika dalam persidangan terungkap adanya pihak lain yang terlibat, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal ini.
(tb/a)
JAKARTA Jelang laga Indonesia vs Saint Kitts & Nevis dalam FIFA Series 2026, pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian k
OLAHRAGA
SERDANG BEDAGAI Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tol Sei Rampah, Kilometer 54, yang melibatkan kendaraan Toyota Kijang Kapsul d
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi yang melibatkan Penerimaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Siber (Direskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap praktik perjudian online yang melibatkan
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Sebuah kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Janji, Kecamatan Bilah
NASIONAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal dengan sebutan Dokter Tifa, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan rest
POLITIK
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi melepas keberangkatan Tim Sepak Bola Batu Bara United yang aka
OLAHRAGA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi dari Serikat Pekerja Kehutanan di ruang kerjanya, K
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan blusukan ke permukiman warga di bantaran rel kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Ka
POLITIK
MAKASSAR Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa stok beras nasional dalam kondisi aman meskipun dampak fenomena El Nino di
EKONOMI