Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan subsidi oleh kelompok yang tidak berhak bertentangan dengan prinsip keadilan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan.
Bertentangan dengan Prinsip Keadilan
Dalam pandangan Islam, menggunakan hak yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu secara tidak sah adalah perbuatan yang dilarang. Miftah mengutip Surat An-Nahl ayat 90 yang menyatakan bahwa Allah SWT memerintahkan umatnya untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan.