Gempa Kuat Hantam Venezuela, 18 Orang Diselamatkan dari Bangunan Runtuh
CARACAS Pemerintah Venezuela mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani dampak gempa bumi kuat yang mengguncang sejumlah wilayah di
INTERNASIONAL
JAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite, oleh masyarakat mampu adalah haram. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah memiliki tujuan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tidak Berhak Menggunakan Subsidi
Miftahul Huda menuturkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan mengenai distribusi BBM dan LPG bersubsidi. LPG 3 kg, misalnya, hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani miskin. Sementara itu, Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," tegas Miftah, Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan subsidi oleh kelompok yang tidak berhak bertentangan dengan prinsip keadilan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan.
Bertentangan dengan Prinsip Keadilan
Dalam pandangan Islam, menggunakan hak yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu secara tidak sah adalah perbuatan yang dilarang. Miftah mengutip Surat An-Nahl ayat 90 yang menyatakan bahwa Allah SWT memerintahkan umatnya untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan.
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," ujar Miftah.
Selain itu, ia menambahkan bahwa subsidi merupakan amanah pemerintah bagi rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak bisa dianggap sebagai tindakan khianat. Ia merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 188 yang memperingatkan agar manusia tidak mengambil harta secara batil atau dengan cara yang zalim.
Dapat Dikategorikan sebagai Ghasab
Dalam hukum Islam, tindakan menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin disebut sebagai ghasab. Miftah menyatakan bahwa orang kaya yang menggunakan LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai pelaku ghasab, yang merupakan dosa besar.
"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," tandasnya.
MUI mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas subsidi pemerintah dan menyerahkannya kepada mereka yang benar-benar berhak. Pemerintah juga diharapkan memperketat pengawasan distribusi BBM dan gas bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
(cb/a)
CARACAS Pemerintah Venezuela mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani dampak gempa bumi kuat yang mengguncang sejumlah wilayah di
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat terkait kasus du
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pemberian uang s
NASIONAL
JAKARTA Istri mantan Menteri Agama periode 20202024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Eny Retno Yaqut, menyampaikan apresiasi atas l
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali bergerak melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (25/6/2026) pagi. Mata ua
EKONOMI
JAKARTA Harga cabai rawit merah masih menjadi komoditas pangan dengan harga tertinggi di tingkat pedagang eceran nasional pada Kamis (25
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Antam Tbk pada perdagangan Kamis (25/6/2026) terpantau stabil di level Rp2.655.000 per gram. Meski harga
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dua arah pada awal perdagangan Kamis (25/6/2026). Setelah sempat dibuka melemah di z
EKONOMI
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,8 yang mengguncang w
NASIONAL