BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Pemerintah Bebaskan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 10 Juta, Berlaku Januari 2025

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 13:23 WIB
Pemerintah Bebaskan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 10 Juta, Berlaku Januari 2025
ilustrasi rupiah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bagi karyawan yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan pembebasan pajak ini, informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

(bs/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Dor! Dor!

Dor! Dor!

Oleh Dahlan IskanDOR!Mungkin tidak ada yang tewas oleh tembakan Presiden Prabowo di sidang pleno DPR kemarin. Tapi yang terluka pasti banya

OPINI