BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Jelang Mudik Lebaran, Polri Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan 2025

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 16:41 WIB
383 view
Jelang Mudik Lebaran, Polri Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menindak sekitar 100 kendaraan travel gelap yang tidak memiliki izin resmi serta tidak dilengkapi asuransi selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2025. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dioperasikan tanpa izin yang sah dan berisiko tinggi bagi keselamatan penumpang.

"Di Polda Metro Jaya, hampir 100 kendaraan travel gelap telah diamankan. Travel ini tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang dan tidak terdaftar dalam asuransi," ujar Irjen Agus di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025). Ia menambahkan bahwa sejumlah kendaraan travel tersebut sebelumnya terlibat dalam kecelakaan pada tahun lalu, yang menewaskan 11 orang korban.

Irjen Agus mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di KM 5-8, dan sebagai langkah preventif, pihaknya terus melakukan penindakan terhadap travel gelap menjelang arus mudik Lebaran 2025. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan arus mudik berjalan aman, dengan melakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih tegas.

Baca Juga:

Operasi Keselamatan 2025 yang berlangsung sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025 menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang berlaku di wilayah Jabodetabek. Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target operasi:

1. Melanggar marka berhenti

Baca Juga:

2. Melawan arus

3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol

4. Menggunakan handphone saat mengemudi

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Knalpot brong

7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan

8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan

9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya

11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru