BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Bongkar Dugaan Pungli Oknum Lurah di Wilayah Kemayoran, Tiga Wartawan Diminta Buka Identitas Narsum, Bolehkah?

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 17:40 WIB
584 view
Bongkar Dugaan Pungli Oknum Lurah di Wilayah Kemayoran, Tiga Wartawan Diminta Buka Identitas Narsum, Bolehkah?
Kantor Lurah Gunung Sahari Selatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Sebenarnya, jika berita yang kami tulis dengan bersumberkan warga itu bisa diberikan hak jawab. Bukan justru terkesan dengan indikasi kami harus menyalahi kode etik dalam melindungi nara sumber kami. Dan apakah boleh seorang pejabat PNS membantu mengurus izin bangunan?," tanya para pewarta tersebut.

Mereka juga mengklaim, sebelum berita di muat, demi memberimbangkan sebuah berita mereka mengonfirmasi ke pihak terkait, yakni lurah yang dimaksud.

Baca Juga:

"Sesuai kode etik, kami sebelumnya di hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 mengonfirmasi kepada pihak terkait yaitu lurah yang bersangkutan. Namun tidak ada tanggapan. Bahkan, hingga berita tayang belum ada konfirmasi secara langsung kepada kami," ujar MD.

Dikutip dari sumber, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8, dimana dinyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan
Presiden Prabowo Ingatkan Wartawan untuk Waspadai Hoaks dan Jaga Integritas Pers
Dewan Pers Tegaskan Perusahaan Pers Tetap Bertanggung Jawab atas Produk Jurnalistik yang Menggunakan AI
Tonggo Simangunsong Terpilih Sebagai Ketua AJI Medan Periode 2025-2028
KKJ Desak Polresta Bogor Ungkap Kasus Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya
H. Musa Rajeksha Terima Penghargaan Anugerah Sahabat Pers 2024, Apresiasi SPS Sumut sebagai Pilar Kebebasan Pers
komentar
beritaTerbaru