"Sebenarnya, jika berita yang kami tulis dengan bersumberkan warga itu bisa diberikan hak jawab. Bukan justru terkesan dengan indikasi kami harus menyalahi kode etik dalam melindungi nara sumber kami. Dan apakah boleh seorang pejabat PNS membantu mengurus izin bangunan?," tanya para pewarta tersebut.
Mereka juga mengklaim, sebelum berita di muat, demi memberimbangkan sebuah berita mereka mengonfirmasi ke pihak terkait, yakni lurah yang dimaksud.
"Sesuai kode etik, kami sebelumnya di hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 mengonfirmasi kepada pihak terkait yaitu lurah yang bersangkutan. Namun tidak ada tanggapan. Bahkan, hingga berita tayang belum ada konfirmasi secara langsung kepada kami," ujar MD.
Dikutip dari sumber, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8, dimana dinyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,