Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bingkisan atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. Larangan ini diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Ketiga wartawan itu juga mengutip tulisan dalam berita sebelumnya yang secara tidak langsung, lurah tersebut membenarkan telah membantu kepengurusan izin bangunan dengan adanya sebuah imbalan bantuan yang diberikan oleh pemilik vendor.
"Bantuan tersebut diberikan secara sukarela dan bukan untuk kepentingan pribadi saya," ujarnya dalam sebuah berita klarifikasi lurah tersebut kepada sejumlah wartawan di kantor lurah pada Rabu (12/2/2025).
Berarti, lanjut ketiga wartawan itu, bagaimana asumsinnya? Ya silakan di asumsikan saja sendiri.