
Menteri ESDM Tegaskan: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Pengelola Sumur Minyak Rakyat
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bukanlah pihak yang akan
EkonomiJAKARTA -Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membatalkan rencana pemberian izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Revisi UU ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dalam rapat tersebut bertanya, "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?", menandakan persetujuan untuk revisi yang mengatur berbagai perubahan dalam sektor tambang.
Sebelumnya, DPR sempat menggulirkan pembahasan mengenai aturan yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Beberapa kampus, seperti Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Airlangga (Unair), telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola tambang. Namun, pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan untuk mengubah kebijakan ini.
Baca Juga:
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, alasan utama pembatalan tersebut adalah untuk menjaga independensi perguruan tinggi. Dalam kebijakan baru, izin pengelolaan tambang akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta. Kampus tetap dapat mendapatkan manfaat dari pengelolaan tambang, namun dengan pendekatan yang lebih fleksibel, misalnya melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan pengelola tambang yang bersedia memberikan dukungan seperti dana penelitian, pembuatan laboratorium, atau beasiswa.
Bahlil menambahkan, pemerintah sedang mencari formula agar perguruan tinggi tetap dapat merasakan manfaat dari sektor tambang, meski tanpa langsung terlibat dalam pengelolaannya. Beberapa daerah penghasil tambang juga telah meminta agar pemberian manfaat untuk kampus dapat dijadikan salah satu kriteria dalam pengelolaan tambang.
Baca Juga:
Revisi UU Minerba yang disahkan DPR juga mencakup perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau WIUP. Dulu, mekanisme pemberian izin dilakukan melalui lelang, namun sekarang skema prioritas diterapkan untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam, baik kepada pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM), koperasi, maupun BUMD. Selain itu, UU ini juga memberikan ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk menerima konsesi pengelolaan tambang.
Sejauh ini, dua ormas keagamaan, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, telah menerima izin mengelola tambang. PBNU telah membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang seluas 25.000-26.000 hektar di Kalimantan Timur. Sementara itu, Muhammadiyah melalui PT Mentari Swadaya Ecomining (PT MSE) akan mengelola bekas tambang milik Adaro seluas 7.437 hektar di Kalimantan Selatan.
(km/a)
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bukanlah pihak yang akan
EkonomiJAKARTA Tim Digital Forensik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap temuan penting dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan. B
PeristiwaSUMUT Dunia jagat maya kembali dibuat heboh setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi memprihatinkan Kebun Binatang di Medan, Sumat
PariwisataJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Tindak
NasionalMEDAN Suasana di sekitar Balai Kota Medan dan Lapangan Merdeka mulai dipadati warga jelang acara nonton bareng (nobar) Final Piala AFF U2
NasionalJAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan pembangunan 409 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia ramp
PemerintahanTOBA Harga bawang merah di pasar tradisional Kabupaten Toba terus merangkak naik dalam sebulan terakhir. Data dari Dinas Koperindag dan UM
EkonomiTAPUT Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menyambut positif dukungan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot S
PariwisataMEDAN Meski masa jabatannya sudah berakhir 2023 lalu, namun dugaan korupsi di era Zahir MAP sebagai Bupati Batubara, kini baru mulai terun
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan harapannya agar para ekonom Indonesia dapat melanjutkan
Ekonomi