Garuda Menang! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di GBK, Tambah Poin FIFA Jadi 1157,14
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya meresmikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Rapat Paripurna, Selasa (18/2). Kehadiran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bersama jajaran kementeriannya, menandai momen penting ini.
Pengesahan tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sektor minerba dan memberikan ruang bagi berbagai pihak dalam pengelolaan pertambangan. Dalam penjelasannya, Bahlil menekankan bahwa perubahan ini bertujuan memberi kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia.
Poin-Poin Kontroversial dalam UU Minerba Baru
Berikut adalah beberapa poin penting dalam UU Minerba yang menuai perhatian publik:
1. Ormas Keagamaan Bisa Kelola Lahan Minerba
Untuk pertama kalinya, ormas keagamaan diberi kesempatan untuk mengelola lahan pertambangan secara luas, tidak hanya terbatas pada lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Hal ini tentu menimbulkan beragam reaksi, mengingat sebelumnya ormas hanya dapat mengelola lahan bekas PKP2B.
2. UMKM Lokal Diberi Kesempatan Kelola Lahan Tambang
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi koperasi dan UMKM lokal untuk mengelola lahan pertambangan di daerah mereka masing-masing. Bahlil menegaskan bahwa untuk daerah tertentu, hanya UMKM lokal yang dapat mengajukan izin usaha pertambangan (IUP), untuk memastikan pemerataan manfaat bagi masyarakat setempat.
3. Perguruan Tinggi Tidak Dapat Izin Kelola Tambang
Meskipun sempat direncanakan, perguruan tinggi tidak akan mendapatkan izin untuk mengelola lahan pertambangan. Sebagai gantinya, mereka akan menerima pendanaan riset dari sebagian keuntungan pengelolaan IUP dan IUPK yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
4. Lahan Tambang Sengketa Akan Dikembalikan ke Negara
Untuk mengatasi sengketa lahan pertambangan yang belum diselesaikan, seperti tumpang tindih izin atau pertambangan ilegal, pemerintah akan mengembalikan lahan tersebut ke negara.
5. PNBP Minerba Bisa Digunakan Kembali untuk Sektor Terkait
Dengan UU baru ini, sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba akan dialokasikan kembali untuk mendukung pengawasan dan pengelolaan sektor tersebut, seperti inspektur tambang di seluruh Indonesia.
(cn/a)
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrat membantah adanya keterkaitan antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mantan Wakil Kepala Badan G
NASIONAL
JAKARTA PT Global Loyalty Indonesia (GLI) membantah klaim yang menyebut Giorgio Antonio Chandra sebagai Chief Executive Officer (CEO) ma
ENTERTAINMENT
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil survei pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026. Aksi
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memint
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan distribusi air bersih Perumda PDAM Tirtanadi mengalami gangguan di tujuh kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdan
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL