BREAKING NEWS
Rabu, 10 Juni 2026

Revisi UU Minerba: Poin-Poin Kontroversial yang Jadi Sorotan Publik

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 17:10 WIB
Revisi UU Minerba: Poin-Poin Kontroversial yang Jadi Sorotan Publik
Ilustrasi Tambang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya meresmikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Rapat Paripurna, Selasa (18/2). Kehadiran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bersama jajaran kementeriannya, menandai momen penting ini.

Pengesahan tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sektor minerba dan memberikan ruang bagi berbagai pihak dalam pengelolaan pertambangan. Dalam penjelasannya, Bahlil menekankan bahwa perubahan ini bertujuan memberi kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia.

Poin-Poin Kontroversial dalam UU Minerba Baru

Berikut adalah beberapa poin penting dalam UU Minerba yang menuai perhatian publik:

1. Ormas Keagamaan Bisa Kelola Lahan Minerba

Untuk pertama kalinya, ormas keagamaan diberi kesempatan untuk mengelola lahan pertambangan secara luas, tidak hanya terbatas pada lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Hal ini tentu menimbulkan beragam reaksi, mengingat sebelumnya ormas hanya dapat mengelola lahan bekas PKP2B.

2. UMKM Lokal Diberi Kesempatan Kelola Lahan Tambang

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi koperasi dan UMKM lokal untuk mengelola lahan pertambangan di daerah mereka masing-masing. Bahlil menegaskan bahwa untuk daerah tertentu, hanya UMKM lokal yang dapat mengajukan izin usaha pertambangan (IUP), untuk memastikan pemerataan manfaat bagi masyarakat setempat.

3. Perguruan Tinggi Tidak Dapat Izin Kelola Tambang

Meskipun sempat direncanakan, perguruan tinggi tidak akan mendapatkan izin untuk mengelola lahan pertambangan. Sebagai gantinya, mereka akan menerima pendanaan riset dari sebagian keuntungan pengelolaan IUP dan IUPK yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.

4. Lahan Tambang Sengketa Akan Dikembalikan ke Negara

Untuk mengatasi sengketa lahan pertambangan yang belum diselesaikan, seperti tumpang tindih izin atau pertambangan ilegal, pemerintah akan mengembalikan lahan tersebut ke negara.

5. PNBP Minerba Bisa Digunakan Kembali untuk Sektor Terkait

Dengan UU baru ini, sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba akan dialokasikan kembali untuk mendukung pengawasan dan pengelolaan sektor tersebut, seperti inspektur tambang di seluruh Indonesia.

(cn/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru