BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Hasto Ditahan KPK, Apakah Megawati Datang Ke KPK?

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 20:13 WIB
251 view
Hasto Ditahan KPK, Apakah Megawati Datang Ke KPK?
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto. Megawati akan turun tangan membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2). Penahanan ini dilakukan setelah Hasto dijerat dalam kasus yang berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.

Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB. Ia dikawal oleh dua petugas KPK saat menuju rumah tahanan.

Baca Juga:

Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 Republik Indonesia, sempat menyatakan dukungannya kepada Hasto. Pada Desember 2024, Megawati menegaskan bahwa jika Hasto ditangkap, dirinya akan membela dengan tegas.

"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati dalam acara peluncuran buku "Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis".

Baca Juga:

Megawati juga menyoroti proses penanganan kasus Harun Masiku, yang masih belum selesai hingga kini. Megawati mengkritik tindakan KPK yang hanya menyasar Hasto, sementara banyak kasus besar lainnya yang belum mendapat perhatian serupa.

"Saya yang bikin KPK, mosok enggak ada kerjaan lain. Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, iku wae," kata Megawati, menambahkan bahwa banyak tersangka lain yang belum diproses oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga menyuarakan soal intimidasi yang dialami oleh Agustiani Tio Fridelina, saksi dalam kasus tersebut, yang tidak dapat melanjutkan pengobatan kanker ke luar negeri karena tidak mau mengungkapkan nama Hasto saat diperiksa oleh KPK.

Hasto menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh KPK dalam proses praperadilan diperoleh secara tidak sah dan melanggar etika hukum. Menurutnya, tindakan tersebut juga melanggar hak-hak stafnya, Kusnadi, yang turut disita barang buktinya oleh KPK.

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari OTT pada tahun 2020 terkait suap untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). Hasto menjadi tersangka setelah KPK menetapkan dirinya dan beberapa pihak lainnya, termasuk pengacara Donny Tri Istiqomah, sebagai bagian dari kasus ini.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Siapkan Peta Jalan Menuju Pemilu 2029 di Tengah Isu Pemakzulan
KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Kader PDIP Minta Bareskrim Tetapkan Menteri Koperasi Budi Arie sebagai Tersangka
KPK Bongkar Dugaan Pembelian Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi Pemprov Papua, Dibawa 19 Koper Tunai
Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Pemerintah RI Siap Lakukan Ekstradisi
Viral! Bupati Purwakarta Beri Uang ke Pelaku Penggelapan Dana Siswa, KPK Angkat Bicara
komentar
beritaTerbaru