Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
JAKARTA -Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah tuduhan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh Brata Ruswanda. Tuduhan tersebut terkait dengan laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Dalam klarifikasinya, Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penggelapan atas sertifikat tanah yang dilaporkan. Ia menegaskan, bahwa segala prosedur dan aturan yang dilaksanakan dalam penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau laporan penyidik ataupun penggelapan itu, harus ada apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim," tegas Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihaknya sebelumnya terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor menyerahkan sertifikat tanah asli sebagai barang bukti. Namun, berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor), sertifikat tersebut dinyatakan palsu.
Menurut Djuhandhani, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan tertentu. "Kami akan mengembalikan sertifikat tersebut dengan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil labfor adalah nonidentik, untuk menghindari penyalahgunaan," ujarnya.
Meski dilaporkan oleh Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Brata Ruswanda atas dugaan penggelapan dan penahanan surat berharga, Djuhandhani menyatakan bahwa laporan tersebut akan dijadikan evaluasi bagi pihaknya. Ia memastikan bahwa semua proses penyidikan yang dilakukan akan selalu profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, Djuhandhani menyatakan bahwa proses gelar perkara akan terus dilaksanakan dan barang bukti akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(km/a)
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK