Bantuan Sosial Tidak Merata Jadi Masalah Baru Era Prabowo-Gibran, Pengangguran Jadi PR Terbesar
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA -Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk transaksi rumah tapak dan satuan rumah susun hingga tahun anggaran 2025. Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), yang berlaku mulai 4 Februari 2025.
Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Rusun
Berdasarkan ketentuan terbaru, rumah tapak dan satuan rumah susun yang diserahkan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025, akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen dari PPN terutang untuk harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual maksimum Rp5 miliar. Sementara itu, bagi transaksi yang dilakukan antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif akan diberikan sebesar 50 persen dari PPN terutang.
Contohnya, jika seorang pembeli membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka PPN yang harus dibayar sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika rumah seharga Rp2,5 miliar dibeli pada 15 Februari 2025, pembeli hanya akan membayar PPN sebesar Rp55 juta, yakni 11% dari Rp500 juta.
Kebijakan Tidak Berlaku untuk Rumah dengan Fasilitas PPN Bebas
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan insentif ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Tujuan Kebijakan Insentif PPN
Perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendukung daya beli masyarakat serta mendorong sektor properti dan sektor-sektor terkait lainnya untuk terus berkembang. Transaksi properti diharapkan dapat memberikan dampak positif yang besar bagi perekonomian nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 melalui laman resmi www.pajak.go.id.
(oz/a)
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA Survei terbaru Indekstat mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintahan PrabowoGibran yang pa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Survei terbaru lembaga Indekstat mengungkap ketidakpastian publik terhadap potensi kembalinya peran TNI dan Polri dalam politik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Survei terbaru yang dirilis lembaga Indekstat menunjukkan adanya perbedaan signifikan tingkat keyakinan publik terhadap masa dep
NASIONAL
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA
PIDIE JAYA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Re
PERTANIAN AGRIBISNIS
TAPTENG Pascabencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada 25 November 2025 lalu,
PENDIDIKAN
PEKANBARU Seorang oknum Bhayangkari di Pekanbaru, Riau, inisial CN (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga milia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tid
NASIONAL
BATAM Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton melal
HUKUM DAN KRIMINAL