JAKARTA -Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) yang dikenal dengan nama Danantara akan segera meluncurkan pengelolaan aset kekayaan negara dalam bentuk dividen BUMN. Sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12, Danantara diberi keleluasaan untuk mengelola aset negara, dengan ketentuan bahwa keuntungan atau kerugian yang terjadi dalam pengelolaan ini adalah tanggung jawab Danantara sendiri, bukan negara.
Dalam draf final RUU BUMN, ditegaskan bahwa keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dari pengelolaan investasi oleh Danantara merupakan keuntungan atau kerugian badan tersebut. Namun, apabila Danantara berhasil meraih keuntungan, sebagian keuntungan tersebut akan disetorkan sebagai laba ke kas negara setelah dipotong untuk pencadangan guna menanggung risiko kerugian dan akumulasi modal.
Penting untuk dicatat bahwa dalam hal terjadi kerugian dalam pengelolaan aset BUMN, menteri, anggota dewan pengawas, badan pelaksana, serta pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, asalkan mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mereka. Selain itu, mereka harus menunjukkan bahwa mereka telah bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa adanya benturan kepentingan dalam pengelolaan investasi.
Danantara juga diberi kebebasan dalam menetapkan sistem kepegawaian, penggajian, serta program pensiun dan tunjangan hari tua bagi pegawainya. Bahkan, Danantara dijamin tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan berada dalam keadaan insolven.
Dengan pengelolaan yang lebih fleksibel ini, Danantara diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kinerja aset negara serta menambah kas negara dengan cara yang lebih efisien dan bertanggung jawab.