JAKARTA -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan tanggapan terkait rencana Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono yang mengusulkan pemberian lahan gratis untuk negara-negara sahabat yang ingin membangun kantor kedutaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum 2028.
Nusron menegaskan bahwa OIKN memiliki kewenangan penuh atas penggunaan lahan IKN. "IKN itu sudah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dilimpahkan oleh Menteri ATR kepada Otoritas IKN. Oleh karena itu, OIKN berhak untuk memberikan lahan kepada siapa pun yang dianggap perlu," ungkap Nusron Wahid saat ditemui di kantornya.
Menurut Nusron, setelah HPL dilimpahkan, pihak yang mendapatkan hak atas lahan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat Hak Pakai (SHP) atau sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melalui BPN Penajam.