BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah Pasca Sengketa Pilkada 2024

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 21:03 WIB
MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah Pasca Sengketa Pilkada 2024
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, MK juga memutuskan untuk menggelar rekapitulasi suara ulang di Kabupaten Puncak Jaya dan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait Pilkada Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, terdapat beberapa perkara yang permohonannya ditolak oleh MK, yaitu di Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mandailing Natal. Ada juga perkara yang tidak diterima, seperti di Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga:

Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 lainnya, yang dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming di kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. Masyarakat juga dapat mengakses salinan putusan melalui laman resmi MK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari proses persidangan.

(bs/n14)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Dorong Pengaktifan Kembali Poskamling sebagai Wadah Keamanan Masyarakat
Mau Ajukan KUR BNI 2025? Simak Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Plafon Rp500 Juta dan Bunga Ringan 6%
Pemko Medan Dapat Dukungan Kementerian Kebudayaan untuk Revitalisasi Taman Budaya
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Jumat 12 September 2025: Sebagian Wilayah Cerah Berawan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Jumat 12 September 2025: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Jumat 12 September 2025: Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru