Selain itu, MK juga memutuskan untuk menggelar rekapitulasi suara ulang di Kabupaten Puncak Jaya dan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait Pilkada Kabupaten Jayapura.
Sementara itu, terdapat beberapa perkara yang permohonannya ditolak oleh MK, yaitu di Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mandailing Natal. Ada juga perkara yang tidak diterima, seperti di Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 lainnya, yang dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming di kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. Masyarakat juga dapat mengakses salinan putusan melalui laman resmi MK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari proses persidangan.